Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Terdesak Ekonomi, Petani Asal Banyuwangi Curi Kayu Jati Milik Perhutani

Tersangka Edy saat dimintai keterangan di kantor Polsek Siliragungoleh petugas kepolisian.

Banyuwangi, Sekilasmedia.com – Anggota Reskrim Polsek Siliragung mengamankan Edy Suyitno, (50), warga Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, ia diduga telah melakukan pencurian kayu jati di hutan produksi RPH Karangharjo, BKPH Genteng, KPH Banyuwangi Selatan.

Edy diamankan dirumahnya pada pukul 18.00 WIB pada Rabu kemarin dan mengamankan potongan kayu jati yang sudah menjadi sirap.

Kapolsek Siliragung, AKP. Endro Abrianto, melalui Kanit reskrim Ipda Sutomo, mengatakan pelaku sebelumnya pernah ditangkap oleh polisi pada tahun 2012, dengan kasus yang sama yakni pencurian kayu jati. Selanjutnya, setelah menghirup udara bebas, pelaku bekerja sebagai petani dan hidup secara normal.

BACA JUGA :  Unit Reskrim Polsek Ngantru,Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Ke Dua Pelaku Pencurian Kayu

“Edi Suyitno, bebas dari penjara pada tahun 2013,” ujarnya.

Namun, diduga terdesak kebutuhan ekonomi pelaku kembali melakukan pencurian kayu jati dengan modus yang sama. Biasanya pelaku melakukan aksinya pada malam hari, hal tersebut dilakukan untuk mengelabui polisi.

Selain itu, agar perbuatannya tidak diendus polisi, pelaku mengangkut kayu hasil curiannya dengan menggunakan sepeda gayung.

“Pelaku memotong kayu secara manual dan dibawa menuju rumah,” terangnya.

Selain berhasil mengamankan seorang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit gergaji sirap, 21 lembar kayu jati siap jual dan satu unit sepeda gayung.

“Dari keterangan pelaku, ia biasa pergi ke hutan bersama seorang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” cetusnya.

BACA JUGA :  Polres Magetan Berhasil Menangkap Sejoli Pembobol Kotak Amal Masjid

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 12 huruf a,b,c,d, e jo Pasal 82 huruf a,b, c jo Pasal 83 ayat 1 huruf a, b, c, Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan.

“Pelaku diancam hukuman penjara minimal 8 bulan dan maksimal tiga tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (agus/joe)