Kriminal

Bisnis Prostitusi Online Libatkan Mahasiswa Sebagai Mucikari

×

Bisnis Prostitusi Online Libatkan Mahasiswa Sebagai Mucikari

Sebarkan artikel ini
Bisnis Prostitusi Online Libatkan Mahasiswa Sebagai Mucikari
Foto saat mucikari sedang dimintai keterangan oleh petugas
Bisnis Prostitusi Online Libatkan Mahasiswa Sebagai Mucikari
Foto saat mucikari sedang dimintai keterangan oleh petugas

Katawaringin Barat, Sekilasmedia.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil membongkar bisnis prostitusi online melibatkan mucikari seorang mahasiswa dan gadis belia (ABG) Anak Baru Gede di Pangkalan Bun. Rabu, 12/02/2020.

Polres Kobar pun berhasil menangkap l FA (25), seorang mahasiswa sebagai mucikari saat melakukan transaksi bersama klien (pria hidung belang) di sebuah hotel di Jalan Domba Pangkalan Bun pada Minggu lalu.

Kapolres Kobar, AKBP E Dharma E Ginting mengatakan cara tersangka FA, menjual wanita layanan seksual melalui media sosial (Whatsapp). Modus tersangka awalnya mengirimkan sejumlah foto cewek yang dijualnya kepada pria hidung belang disertai tarifnya untuk kencan short time.

“Layanan seksualnya ini bertarif antara Rp 500 ribu sampai Rp1 juta. Dari harga itu FA mendapat keuntungan per transaksi antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu.” Ucap Sharma.

Selanjutnya Dharma menambahkan Biasanya pria hidung belang yang deal setuju harga harus transfer DP dulu, Setelah itu disepakati akan indehoy di hotel mana dan cewek akan di antar ke lokasi baru sisa pembayaran dibayar lunas di TKP,” ujar Dharma.

Tujuh cewe yang dijual FA rata rata 18-25 Tahun ini sudah lama sejak Tahun 2019 kepada hidung belang

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti di antaranya uang hasil penjualan cewek sekitar Rp500 ribu, buku tabungan tersangka, kartu ATM dan dua HP milik tersangka untuk melakukan bisnis lendir ini. “Kita juga punya bukti chating WA tersangka dengan sejumlah pria hidung belang dan cewek yang dijual saat proses transaksi,” sebutnya.

Dalam kasus ini, tersangka diijerat Pasal 2, Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking).(Hadiboy)