Kriminal

Gelapkan Uang Rp 387 Juta Milik Perusahaan, Pria Kediri Dibekuk Polres Malang

×

Gelapkan Uang Rp 387 Juta Milik Perusahaan, Pria Kediri Dibekuk Polres Malang

Sebarkan artikel ini
Jajaran Reskrim Polsek Singosari saat mengamankan pelaku penggelapan uang perusahaan PT IBM Malang.

Malang, Sekilasmedia.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Singosari, Polres Malang berhasil menangkap pelaku penggelapam uang berstatus DPO yang melarikan diri ke Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

Diketahui, MYL (33) Warga Jl. Mataram RT 02/01 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Ngasem Kota Kediri nekat menggelapkan uang Perusahaan PT. Indostar Building Material, Jl. Rogonoto Timur Desa Tamanharjo Kec. Singosari Kab. Malang dengan nilai sebesar Rp 387 juta.

Kapolsek Singosari AKP. Farid Fatoni Saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/02) membenarkan, Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Supriyono dan bekerja sama dengan Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat serta Polres Bandung.

BACA JUGA :  23 Tersangka Kasus Pencurian Diringkus Polres Malang

“Modus Operandi pelaku yakni dengan cara memalsukan order dari castomer atau identitas toko dan menggunakan uang pembayaran milik Perusahaan yang diterima oleh tersangka tanpa seijin perusahaan, sehingga Perusahaan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 387.000.000.-” Ujar AKP. Farid Fatoni

Kapolsek Singosari juga menceritakan bahwa tersangka dalam pelariannya di Kota Bandung bekerja sebagai Gojek Online, awalnya petugas mendapati informasi bahwa pelaku berada di Kediri, setelah dilakukan upaya penyelidikan ternyata pelaku kabur ke Jawa Barat.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Yang Mayatnya Ditemukan Bersimbah Darah di Gianyar

“Kami tidak mau ketinggalan buruannya dan memerintahkan Anggota kami untuk melakukan pelariannya ke Provinsi Jawa barat” tambahnya.

“Kini pelaku sudah berhasil kami amankan beserta Barang Buktinya, 50 lembar faktur penjualan yang ditandatangani oleh pelaku dan 27 lembar faktur fiktif” pungkasnya.

Pelaku saat ini di tahan di Polsek Singosari dan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP Dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (BAS)