Kriminal

23 Tersangka Kasus Pencurian Diringkus Polres Malang

×

23 Tersangka Kasus Pencurian Diringkus Polres Malang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat jumpa pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

Malang, Sekilasmedia.com – Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus 23 tersangka kasus pencurian kendaraan.

Penangkapan 23 tersangka tersebut merupakan hasil ungkap 19 kasus selama satu bulan terakhir. Seorang wanita turut diamankan karena nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat), modus mengajak korban mabuk.

BACA JUGA :  Satreskrim Polresta Malang Kota Ungkap Misteri Tewasnya Pria Bersimbah Darah di Sukun

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, ungkap kasus kali ini merupakan rilis kasus kriminal yang terdiri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor.

“Kasus Curat mencapai 11 tersangka dari 9 kasus. Curanmor terdapat 4 kasus dengan 5 tersangka, dan curas dengan 7 tersangka,” ujarnya dalam press release, Rabu (26/02).

BACA JUGA :  Tutup Tahun 2021, Polda Jateng Berhasil Ungkap Money Laundering Senilai 4 Milyar Hasil Bisnis Narkoba

Dalam ungkap kasus ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban. Sementara seluruh pelaku kini diamankan di ruang tahanan milik Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku dijerat pasal 362, 363, dan 365 KUHP sesuai dengan kejahatannya, dan terancam hukuman antara lima hingga dua puluh tahun penjara. (Fit/joe)