Hukum

Kasus “Jabung Candi”, Pelapor Berharap Putusan Hakim Penuhi Rasa Keadilan

×

Kasus “Jabung Candi”, Pelapor Berharap Putusan Hakim Penuhi Rasa Keadilan

Sebarkan artikel ini
Dur Alim pelapor

Probolinggo,  sekilasmedia.com – Kasus korupsi jual beli tanah yang menimpa Ahmad Haris, Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo (saat ini diberhentikan sementara dari jabatan) telah memasuki beberapa kali persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya. Pihak Pelapor beserta saksi-saksi sudah memberikan keterangan di muka persidangan.

Ditemui di kediamannya di Desa Jabung Candi, Jumat (31/1), Dur Alim selaku pelapor dalam perkara tersebut berharap tuntutan sekaligus putusan sidang nantinya bisa mencerminkan rasa keadilan. “Demi tegaknya Hukum tanpa pandang-bulu, Saya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kraksaan  menuntut yang bersangkutan (Ahmad Haris) sesuai dengan perbuatannya. Lebih-lebih Hakim Pengadilan Tipidkor juga mampu memberikan putusan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa,” harapnya.

BACA JUGA :  Giat Oprasi Zebra Hingga Hari Ke-9, Total Hampir Satu Juta Pelanggar

Pria berkulit Hitam Manis ini tak menginginkan ada keringanan dalam putusan Hakim. “Yang Saya ketahui, Polisi (Unit Tipidkor Polres Probolinggo) menjerat dengan Pasal 12 poin e Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polres Pasuruan Reales Kasus Asusila di Tutur, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Perlu untuk diketahui, Ahmad Haris diduga telah melakukan korupsi sebanyak Rp 120 juta, atas jual beli tanah. Ia ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus tersebut dan dilakukan penahanan. Kini kasus tersebut telah memasuki tahap Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. (Mul)