Daerah

Komisi II DRPD Inisiasi Lahirnya Komisi Informasi Publik

×

Komisi II DRPD Inisiasi Lahirnya Komisi Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Komisi II DRPD Inisiasi Lahirnya Komisi Informasi Publik
Foto
Komisi II DRPD Inisiasi Lahirnya Komisi Informasi Publik
Foto Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi

Probolinggo Sekilasmedia.com – Tak lama lagi di Kota Probolinggo bakal didirikan Komisi Informasi Publik. Kepastian itu menyusun dengan usulan Raperda Keterbukaan Informasi Pubik di Kota Probolinggo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi daerah. Raperda itu merupakan usulan dari Komisi II DPRD Kota Probolinggo.

Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi menyebutkan raperda itu merupakan jawaban dari belum adanya peraturan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Padahal keterbukaan informasi publik itu merupakan salah satu instrumen good gevernance. “Salah satu indikator dari keberhasilan pembangunan daereah karena adanya peraturan daerah yang mengatur keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Politisi partai besutan Surya Paloh ini menyebutkan, konsideran lahirnya raperda ini merupakan turunan dari Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam undang – undang itu menyebutkan secara rinci mengenai dokumen yang dapat diperoleh secara serta merta dan diumumkan secara publik, selain itu juga mengatur mengenai informasi yang dikecualikan. “Termasuk informasi publik yang dapat diminta oleh badan atau perorangan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Selamatkan Bangsa, puluhan Budayawan Diskusi Di-Trowulan

Pria yang beralamat di Jl Sunan Kalijaga mengatakan yang belum diatur secara rinci dalam undang – undang itu mengenai Komisi Informasi Publik. Nah, di dalam undang – undang itu di kota atau kabupaten dapat membentuk komisi itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, di dalam perda perlu diatur mengenai tata cara pembentukan komisi informasi publik. “Nanti akan masuk dalam masa sidang III(Mei-Juni) , sehingga di dalam P- APBD 2020 sudah bisa dialokasikan pendirian Komisi Informasi Publik,” urainya.

Bapak dua anak ini menambahkan, nantinya komisi informasi publik itu bersifat independen dan bertangung jawab kepada walikota. Tugasnya, memutuskan sengketa informasi publik yang diajukan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat. “Termasuk menentapkan sebuah informasi itu termasuk informasi publik atau informasi yang dikecualikan,” sebutnya.

Ia pun cukup optimis raperda itu bakal rampung pada tahun ini, terlebih sudah ditetapkan di dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Ada banyak manfaatnya yang daat dirasakan manfaatnya dengan lahirnya Komisi Informasi Publik Kota Probolinggo. Selain memastikan bahwa proses pembangunan akan berjalan dengan baik dan terbuka. Masyarakat pun semakin mudah memperoleh informasi publik kepada pemerintah. “Selama ini banyak keluhan bahwa ada sekat informasi itu sulut didapat, karena ini lahirnya perda ini menjadi salah satu jawaban atas keluhan ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kapasitas Bhabinkamtibmas, Polres Gresik Gelar Safari Binteknis Jelang Pilkada Serentak 2024

Selain itu, kelompok masyarakat atau perorangan yang ingin sengketa informasi publik tidak perlu jauh – jauh datang ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur di Surabaya. Selama ini, jika ada penolakan dari badan publik mengenai informasi, maka hanya bisa disengketakan di Surabaya (KIP Jawa Timur, red). “Kalau di Kota Probolinggo sudah ada, maka tidak perlu jauh – jauh, terlebih putusan KIP di semua tingkatan itu berlaku final dan mengikat,” pungkasnya.(Fahrul)