Daerah

Menindaklanjuti Hasil Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, DPRD Kabupaten Mojokerto Kembali Gelar Rapat Paripurna

×

Menindaklanjuti Hasil Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, DPRD Kabupaten Mojokerto Kembali Gelar Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang Paripurna DPRD Kab Mojokerto. (Foto : Wibowo)

 

Mojokerto,Sekilasmedia.com- Menindaklanjuti hasil pandangan umum fraksi fraksi, DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menggelar Rapat Paripurna

tentang penyampaian Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 di Graha Wisesa , Rabu (4/6/2025).

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Khoirul Amin saat menyampaikan pembukaan sidang paripurna ini mengatakan, agenda rapat kali ini adalah untuk pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2025 sampai 2029, serta pembahasan Raperda tentang perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Majatama.

 

“Mengawali agenda rapat Paripurna pada hari ini, adalah untuk mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2025 – 2029, serta Rapeda tentang perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Majatama,” kata Amin.

 

Dalam kesempatan tersebut politisi partai Nasdem ini juga menyampaikan, rapat Paripurna DPRD pada hari ini juga sebagai tindak lanjut dari rapat Paripurna DPRD tanggal 2 Juni 2025, atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024. Raperda tentang Mojokerto 2025-2029, data Perda tentang perseroan terbatas BPR.

 

Sesuai dengan Pasal 132 ayat 2, peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, maka tingkat kehadiran anggota DPRD telah memenuhi forum, sehingga Paripurna dapat dilanjutkan. Untuk itu maka rapat paripura DPRD pada ini 4 Juli 2024 ini, dibuka dan dimulai serta bersifat terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan pasal 130 ayat 4 peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD.

 

Maka, susunan acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, pertama pembukaan kedua penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum praktik terhadap raperda, dan penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum kelas DPRD terhadap.3

Raperda.

 

“Untuk menyampaikan jawaban dan tanggapan atas di fraksi selanjutnya. Acara yang terakhir, yaitu penutup untuk itu atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto selaku pimpinan rapat menyampaikan Terima kasih atas kehadiran dan perhatian utamanya pada saudara Bupati beserta seluruh hadirin,” jelasnya.(wo/adv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *