Hukum

Polda Kalteng Ringkus Produsen Beras Dan Gula Palsu

×

Polda Kalteng Ringkus Produsen Beras Dan Gula Palsu

Sebarkan artikel ini

 

Palangka Raya, Sekilasmedia.com – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kateng berkerja sama dengan Satgas Pangan setempat, berhasil membongkar komoditi beras dan gula pasir bermerek palsu dengan keuntungan berlipat ganda.

Berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan melonjaknya harga gula tersebut, petugas ditreskrimsus dan satgas pangan melakukan upaya penyelidikan.

“Terbongkarnya aksi penimbunan yang dilakukan Mul alias Aldy, berawal dari laporan masyarakat terkait dengan melonjaknya harga gula di pasar tradisional di Kota Palangka Raya,” jelas Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam jumpa awak media, Rabu (11/03)

BACA JUGA :  Polres Gresik Ungkap Penipuan SK ASN-PPPK, 14 Korban dengan Kerugian Total Rp1,5 Miliar

“Hasilnya, petugas menemukan gudang penimbunan, baik tumpukan karung berisi gula pasir maupun beras siap jual,” kata Hendra.

Penimbunan stok dua ton lebih gula pasir dan ratusan kilogram beras, petugas menehan barang buktu juga menyita peralatan, timbangan, mesin jahit karung dan nota penjualan.

“.Kata Hendra! Modusnya, beras murah dioplos ke karung bermerk kelas premium tanpa ada ijin peredaran dari Dinas Perdagangan,” ungkap Kombes Pol Hendra.

Sedang untuk gula kristal rafinasi, lanjut kabidhumas, yang biasanya digunakan untuk bahan campuran kue, justeru dijual bebas di pasaran tradisional dan sekitarnya.

BACA JUGA :  Langgar Ijin Reklame, Toko Erafone Disegel Satpol PP

” Modus perdagangan gula beras ( Guras) menurut tersangka sudah lama beroperasi selama lima tahunan berjalan menguntungkan besar hampir ratusan juta perbulan, kalo di hitung kotor pertahunnya 60 juta rupiah.” Ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, SIK,M.H.

Penjelasan Hendra tersangka dalam kasus ini, dibidik dengan tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen. Sebab telah menaikkan nilai ekonominya dari harga biasa ke harga premium dan mengemasnya tidak sesuai dengan aturan.

“Selanjutnya tersangka dikenai pasal 106 UU No: 7/2014 tentang Pendagangan, tersangka terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 5 miliar,” tutup Kombes Pol Hendra Rochmawan. (hadi)