
Kediri, Sekilasmedia.com –
Surat Edaran Walikota Kediri per -27 Maret 2020 rupanya tak diindahkan oleh salah satu panti pijat di Kota Kediri Jawa Timur ini. Di kala Pandemi Corona Covid -19, panti pijat yang berlokasi di jalan Kilisuci, Setonopande, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur ini masih beroperasi / buka.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengungkapkan, setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang salah satu panti pijat yang beroperasi/ buka kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi panti pijat yang dimaksud tersebut, pada Kamis (16/04/2020) malam.
” Pihak panti pijat itu kita data, lalu diberikan arahan dan pembinaan tentang Surat Edaran Walikota Kediri per tanggal 27 Maret 2020 yang menyuruh seluruh pemilik usaha karaoke, panti pijat, tempat hiburan malam , Diskotik dan tempat wisata agar menutup usahanya, ” ucapnya, Kamis (16/04/2020 ).
Mirisnya, lanjut Nur Khamid, penjaga ( receptionist ) yang bergender perempuan tersebut mengaku tak membawa KTP saat petugas Satpol PP yang mendatanginya meminta ( menanyakan ) KTP nya. ( hernowo )





