Peristiwa

Mahasiswa Asal Papua Selatan Tewas Ditusuk Rekannya, Pelaku Ditangkap Kurang dari Satu Jam

×

Mahasiswa Asal Papua Selatan Tewas Ditusuk Rekannya, Pelaku Ditangkap Kurang dari Satu Jam

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria (tengah) saat pers release ungkap kasus kematian mahasiswa asal Papua (foto Basuki)

Malang,Sekilasmedia.com-Perkelahian antarmahasiswa di sebuah asrama mahasiswa di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berujung maut. Seorang mahasiswa asal Papua Selatan berinisial AVG (25) tewas setelah ditusuk rekannya sendiri, SP (26), pada Selasa (18/8/2026) kemarin.

Pelaku yang sempat melarikan diri usai kejadian berhasil diamankan polisi kurang dari satu jam setelah peristiwa tersebut. SP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Mako Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan penanganan kasus tersebut didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria dan Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, Rabu (19/8/2026).

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 18 Agustus 2026.

Kompol Rahmad Aji menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi RYS yang mengenal korban dan pelaku serta pemeriksaan awal terhadap SP, keduanya sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di dalam kamar asrama sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, keduanya disebut belum terlibat perselisihan. Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, situasi berubah ketika SP mempermasalahkan korban yang disebut pernah menggoda dan mengganggu pacarnya.

BACA JUGA :  Angin Kencang, Tembok Rumah Tak Berpenghuni Roboh

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung perkelahian di luar kamar.

“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” ujar Kompol Aji.

Perkelahian tersebut rupanya belum membuat SP puas. Ia kemudian kembali ke kamarnya dan mengambil sebilah pisau kupas miliknya.

Dengan membawa pisau tersebut, SP kembali mendatangi korban dan melakukan penusukan. Senjata tajam itu mengenai bagian bahu kanan AVG hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.

Begitu menerima informasi mengenai penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, personel operasional Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak menuju lokasi.

Saat petugas tiba, SP sempat berada di lokasi namun kemudian nekat melarikan diri. Tim Opsnal Satreskrim bersama Pamapta Polresta Malang Kota langsung melakukan pengejaran.

Upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menemukan dan mengamankan SP di kawasan Jalan Ikan Piranha, Kota Malang, kurang dari satu jam setelah kejadian.

BACA JUGA :  Bantuan Kandang Sapi Melenceng Dari Perencanaan.

“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” kata Aji.

SP selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Malang Kota bersama barang bukti berupa sebilah pisau kupas yang diduga digunakan dalam aksi penusukan.

Dalam perkara tersebut, SP dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Kompol Aji menegaskan, polisi bergerak cepat sejak menerima laporan, mulai dari mengamankan lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, mengejar pelaku hingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan secara utuh motif, kronologi, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara penusukan tersebut.