
SERDANG BEDAGAI, Sekilasmedia.com – Tim kuasa hukum Agus Saputra dari Yaysan lembaga hukum Bela Rakyat Indonesia melakukan pra peladilan (Prapid) terhadap Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul dalam kasus dugaan penganiyaan secara bersama-sama digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Sidang prapid digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah berawal dari Polsek Perbaungan melakukan penangkapan terhadap Agus Saputra (31) warga Dusun Pelita, Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (25/3/2020).
Agus ditangkap atas kasus dugaan penganiyaan terhadap Aziz didepan rumah Adi Saputra, Selasa (17/3/2020) pagi. Hal itu membuat Aziz membuat laporan terhadap Agus ke Polsek Perbaungan yang telah ikut serta melakukan menganiyaan.
Kuasa hukum Halomoan Panjaitan SH, Rabu (29/4/2020) mengatakan, dasar dilakukan prapid bahwa Polsek Perbaungan melakukan penangkapan, penahanan terhadap Kliannya Agus Saputra diduga menyalahi hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP dimana berdasarkan bukti Surat Pernyerahan Kadus Pelitas Desa Pegajahan Imran kepada keluarga Pemohon/Tersangka tanggal 2 April 2020 menerima Tembusan Surat Penangkapan.
“Kita lakukan Prapid karena penahanan dan SPD lebih dari 7 hari, dimana penangkapan dilakukan Polsek Perbaungan tanggal 25 Maret 2020 sementara tembusan surat penangkapan diterima keluarga Pemohon pada tanggal 2 April 2020,” katanya.
Dijelaskannya, putusan MK no:3/PUU-IX/2013 yang memutus : menyatakan Frasa “segera” dalam pasal 18 ayat (3) uu no.8/1981 tentang KUHAP bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 hari” dan pasal 18 ayat (3) ini juga tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 hari,” .
“Ini dasar kita melakukan prapid,’ ucap Halomoan Panjaitan.
Menurutnya, dalam pengertian lain Polsek Perbaungan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang warga negara diduga dengan tidak segera menyerahkan tembusan surat penangkapan dan penahanan SPDP. dalam hal ini Lembaga Peradilan yang berada dalam Lembaga Mahkamah Agung RI yang mempunyai wewenang untuk memutus/menyatakan perbuatan Polsek Perbaungan tersebut tidak sah secara hukum, menyatakan status Tersangka tidak sah dan atau batal demi hukum serta memerintahkan kepada Polsek Perbaungan untuk mengeluarkan Tersangka dari tahanan dan memulihkan nama baik Pemohon serta sesuai harkat martabatnya.
“Maka untuk itu harus kita uji melalui Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sei Rampah dan hari ini sidang pembuktian berupa bukti surat dan keterangan saksi,” bilangnya.
Ditempat terpisah, Sasmita Dewi (25) mengatakan, Agus sedang menyiram cabai di depan rumah melihat Adi Saputra dikeroyok Aziz dan Nyoman. Kemudian Agus datang memisah, belum sempat memisah Agus dipegangi Nyoman dan warga lainnya.
“Suaminya niat memisah abangnya yang dipukul tapi dia dipegangi Nyoman sehingga tidak dapat bergerak,” katanya.
Dikatakannya, setelah Agus dipegang kemudian dibawa Nyoman dan Mis ke depan rumah. Sedangkan Adi dibawa warga masuk kerumahnya.
“Apa gak aneh suamiku niat misah malah dituduh ikut memukul. Parahnya lagi suamiku malah ditangkap polisi atas tuduhan penganiyaan,” ucap Sasmita.
Sementara itu Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul pada mengetahui dirinya di prapid kuasa hukum Agus Saputra di Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam penangkapan penangkapan Agus Saputra.
“Tau diprapid, ada saksi yang melihat dan kasusnya sudah tahap dua namun belum sidang,” bilangnya.(mad)





