Hukum

Modus Menikahi, Berujung Diciduk Polisi di Mojokerto

×

Modus Menikahi, Berujung Diciduk Polisi di Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak disertai kekerasan dan ancaman. Tersangka kini menjalani proses hukum, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan.(foto: Clara)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, atas dugaan tindak pidana pencabulan disertai kekerasan dan pengancaman yang dilakukan pada tahun 2024.

Pelaku diamankan di rumahnya pada Jumat, (27/03), setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K. M.H. melalui Kasihumas IPDA Jinarwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada tahun 2024 atas laporan dari pihak korban berinisial S yang saat itu berusia 16 tahun.

Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak 4 kali oleh tersangka di rumah korban saat tidak ada orang. Kejadian persetubuhan yang pertama, korban dirayu tersangka dijanjikan akan dinikahi kemudian persetubuhan kedua hingga keempat korban diancam oleh tersangka dengan modus akan disebarkan video persetubuhannya tetapi korban tidak pernah ditunjukkan video tersebut.

BACA JUGA :  Sepanjang Tahun 2022 Sindikat Judi Online Dibongkar Polda Jatim,500 Tersangka Ditahan

IPDA Jinarwan menambahkan, tersangka juga melakukan kekerasan fisik dan ancaman terhadap korban. “Tersangka melakukan kekerasan kepada korban dengan cara mencekik leher dan mendorong korban hingga terjatuh. Selain itu, tersangka juga pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur,” ujarnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengirimkan pesan suara melalui aplikasi Whatsapp, yang berisi ancaman akan melakukan kekerasan terhadap korban jika putus dengan tersangka.

Akhirnya SAGP berhasil diamankan di Polres Mojokerto Kota dengan barang bukti yang diamankan berupa satu buah flash disk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, 1 (satu) buah pisau, serta beberapan pakaian korban saat mengalami pencabulan.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penyidikan ini tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) juncto Pasal 76D, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E, serta Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Dua Nyawa Melayang Karna Miras Oplosan, Polisi Dalami Kasus Secara Ilmiah dan Profesional

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 335 KUHP dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan serta Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Polres Mojokerto Kota kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.