Daerah

Tiga Kepala Daerah Malang Raya Resmi Bersepakat Mengajukan PSBB Guna Memutus Penyebaran Covid-19

×

Tiga Kepala Daerah Malang Raya Resmi Bersepakat Mengajukan PSBB Guna Memutus Penyebaran Covid-19

Sebarkan artikel ini

 

Malang, Sekilasmedia.com – Tiga kepala daerah di Malang Raya resmi bersepakat untuk mengajukan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus penyebaran Covid-19 atau virus corona. Keputusan tersebut disepakati usai rapat koordinasi (rakor) di kantor Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Malang, Selasa malam, 28 April 2020.

Tidak menunggu lama, surat dengan sebanyak tiga lembar berisi hasil keputusan rakor dan sudah ditandatangani tujuh tokoh pimpinan di Malang Raya tersebut diharapkan agar segera diajukan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu, 29 April 2020.

Mereka bertandatangan diantaranya Kepala Bakorwil III Pemprov Jatim Malang Drs Sjaichul Ghulam, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim Drs Benny Sampirwanto dan Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Zainuddin sebagai pimpinan rakor.

Kemudian dilanjutkan Wakil Direktur Rumah Sakit Syaiful Anwar (Wadir RSSA) Malang dr Syaifullah Asmiragani dan tiga kepala daerah Malang Raya yaitu Wali Kota Malang Sutiaji, Bupati Malang Muhammad Sanusi serta Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Adanya kesepakatan tiga kepala daerah Malang Raya sebagai tindakan preventif dengan mengajukan PSBB lebih dini. Mereka berharap dan bertujuan dengan tidak ingin kasus Covid-19 semakin besar seperti di Jakarta yang sudah menjadi episentrum.

Wali Kota Malang Sutiaji menyebutkan bahwa selama penerapan PSBB di Jakarta seakan-akan kurang efektif dan sudah terlambat. Selain karena padatnya aktivitas masyarakat, juga dengan diiringi terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19.

“Jujur, saya sudah tanya. Efektif tidak (PSBB) di Jakarta? Tidak. Itu karena sudah crowded (masyarakatnya padat). Surabaya saja masih ramai,” ujarnya.

BACA JUGA :  Forkopimda Jatim Hadiri Peringatan Harlah NU ke-99 di Bangkalan, Madura

“Makanya, apakah kita nanti menunggu itu (Covid-19) selesai sendiri. Kalau begitu, bisa jadi (Malang Raya) nanti akan seperti Jakarta (menjadi episentrum),” tegas Sutiaji.

Dia menambahkan belum lagi dikhawatirkan adanya lompatan kasus Covid-19 ketika musim penerimaan mahasiswa baru. Diketahui dalam setiap tahunnya memang bisa mencapai ribuan pelajar datang ke Kota Malang.

“Saya tidak bisa membayangkan itu. Semalam saja, ada kluster baru. Dia warga Tlogomas mudik (ke Malang) naik bus AKAS dengan rapid test-nya reaktif saat di Bali,” tuturnya.

Oleh sebab itulah, Sutiaji berharap dengan adanya kesepakatan bersama mengajukan PSBB ini sebagai langkah preventif untuk memutus penyebarannya. Terutama di Malang Raya yang catatan jumlah kasusnya sudah ada 47 orang positif virus corona.

“Saat ini, yang positif itu bukan masyarakat saja. Di kami, nakes (tenaga kesehatan) dan keluarganya juga kena. Ketika nakesnya sudah banyak terpapar Covid-19. Mereka loyo dan saya angkat tangan,” ucapnya.

“Itu yang saya khawatirkan. Makanya, (mengajukan menerapkan kebijakan) PSBB ini sebagai langkah preventif atas kekhawatiran saya. Terlepas tidaknya nanti diterima atau tidak,” tuturnya.

Senada juga disampaikan Bupati Malang Sanusi mengaku juga sudah dibingungkan dengan terus bertambahnya jumlah kasus pasien positif Covid-19. Dengan catatan sudah ada 28 orang di Kabupaten Malang dan membuat dirinya tidak ingin hal itu bertambah lagi.

Maka dari itulah, dia menyebutkan dirinya langsung sepakat untuk ikut mengajukan menerapkan kebijakan PSBB. Dengan tujuan untuk kebaikan bersama dalam menyelamatkan masyarakat di Malang Raya dari pandemi Covid-19 ini.

BACA JUGA :  Transformasi Digital Berbasis Dampak, Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Pemerintah

“Kalau dibiarkan, ini bisa tambah banyak. Kalau ini terus berkembang dan sudah banyak. Dan baru pakai PSBB. Maka sudah telat,” kata dia.

Setelah adanya kesepakatan bersama ini pun pihaknya tidak mau menunggu lama lagi. Dia berharap hasil keputusan rakor ini bisa segera mungkin dibuatkan surat dan diajukan kepada Gubernur Jatim untuk persetujuan PSBB Malang Raya.

“Besok kita buat suratnya untuk memohon persetujuan PSBB Malang Raya. Kalau seandainya (Gubernur Jatim) menyetujui. Bisa langsung diteruskan ke menteri (Menteri Kesehatan),” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, dengan melihat wilayahnya yang secara kriteria memang masih belum memenuhi. Namun, pihaknya tentu juga ikut menyepakati keputusan itu demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Malang Raya.

“Sebenarnya, secara kasus belum memenuhi. Tapi, karena ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Malang Raya. Maka saya mengikuti bagaimana kesepakatan bersama ini,” tuturnya.

Disampaikannya bahwa kasus Covid-19 di wilayahnya memang bukan karena transmisi lokal. Sebagaimana di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Melainkan orang luar daerah yang datang ke Kota Batu.

“Namun, ketika Kota Malang dan Kabupaten sepakat menerapkannya. Secara otomatis, Kota Batu sudah dianggap punya keharusan untuk menerapkan PSBB juga,” ucapnya.

Seperti diketahui, ketiga daerah di Malang Raya ini tidak bisa terpisahkan. Karena secara faktor sosiologis dan geografisnya masih saling berkaitan satu sama lainnya, tidak terkecuali dengan penyebaran Covid-19 ini. Oleh sebab itu, dalam kesempatan tersebut tiga Pemda Malang Raya ini mengambil kesepakatan bersama untuk langkah preventif yaitu mengajukan PSBB. (BAS)