Tabanan,Sekilasmedia.com – Tim Opsnal Reskrim Polres Tabanan mengungkap kasus spesialis pembobol gudang Toko Bangunan (TB) di Banjar Batan Duren, Desa Cempaka, Kecamatan Kediri, Tabanan, Minggu (3/5).
Dua orang pelaku, Yohanis Fandi Bara alias Fandi (20) dan Yohanes Bili (20) asal Sumba Barat Daya, NTT, dibekuk di rumah kos kakaknya di Jalan Tukad Belok, Sanur, Denpasar Selatan, tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Tabanan AKBP Mariocrhisty P. S Seregar, membenarkan dengan penangkapan dua pemuda tersebut. Dan ini terungkap setelah dilaporakan Ni Nyoman Murtini (55) warga Desa Cemagi, Badung. Mengadu barang barang di dalam gudang TB miliknya raib dicolong orang tak dikenal.
“Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 14 juta,” ujarnya.
Selanjutnya, melalui Kasat Reskrim AKP I Md Pramasetia, Unit 1 Sat Reskrim dipimpin IPTU Muhammad Said Hasan, bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan olah TKP dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi saksi. Hasil pengembangan identitas beserta tempat tinggal pelaku dikangantongi.
“Kedua tersangka diamankan berikut barang bukti 9 buah Cat kaleng, 2 rol kabel dan 1 dus pelitur uran,” jelas Kapolres.
Dari hasil introgasi kedua tersangka mengakui perbuatannya, masuk kedalam gudang dengan cara memanjat tembok dan menjebol trali ventilasi atap. Kemudian mengambil 30 kaleng Cat merk No, Drop, 10 Cat Genteng Sanlet, 5 Dus Flitur merk Ultran, 5 Rol Kabel ukuran 2 x 1,5 m, 5 Rol Kabel ukuran 3 x 1,5 m dan 3 Rol kabel 2 x 2,5 m.
“Guna memudahkan proses penyidikan, kedua tersangka di tahan di Rutan Polres Tabanan,” tutup Kapolres. (sony)