
Blitar, Sekilasmedia.com – Bertempat di halaman Pemkab Blitar Jalan Kusuma Bangsa No. 60 Kel/Kec. Kanigoro telah dilaksanakan pemusnahan minuman keras hasil operasi ketupat Polres Blitar, Selasa (12/5/2020)
Kapolres Blitar (AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo, SH. S.ik) dalam sambutannya mengatakan, setelah diteliti di Laboratorium forensik Surabaya bahwa minuman keras tersebut tidak bisa diterima oleh tubuh.
“Karena dalam kandungan Alkoholnya mencapai 75% yang bisa membahayakan bagi tubuh kita, kejadian kemarin atas meninggalnya 8 orang tentunya bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua akan bahanya minuman keras. Mari kita jauhi Khomer/minuman keras apalgi ini adalah bulan suci ramadhan,” ujarnya.
“Saya mohon kepada para tokoh masyarakat, alim ulama untuk bersama sama memerangi kejahatan minuman keras ini yang secara tidak langsung menghancurkan generasi penerus bangsa, ” tambah Kapolres.
Pemusnahan minuman beralkohol dari hasil operasi ketupat Polres Blitar tersebut adalah bentuk wujud untuk memerangi kejahatan miras yang marak beredar diwilayah Kabupaten Blitar serta untuk cipta Kondisi sekaligus menjaga Kamtibmas diwilayah hukum Polres Blitar agar tetap aman dan kondusif menjelang hari raya idul Fitri 2020. (ddg)





