Hukum

Angsuran Bulanan Tidak Diakui Pihak Koperasi, Satu Keluarga di Gresik Lapor DPRD

×

Angsuran Bulanan Tidak Diakui Pihak Koperasi, Satu Keluarga di Gresik Lapor DPRD

Sebarkan artikel ini

 

Kanan, Anggota dewan fraksi Partai Nasdem Musa menemui warga Sidorukun Gresik terkait laporan malprestasi Koperasi SHM.

Gresik, Sekilasmedia.com – Tampak dua orang warga Desa Sidorukun yakni seorang ibu renta berinisial DB (72) bersama anaknya  (DR) (31) yang menggendong balita dengan raut muka sedih menemui salah satu anggota dewan di kantor DPRD Gresik

Pada Senin pagi ( 15/6/2020), mereka ditemui salah satu anggota dewan asal fraksi partai Nasional Demokrat (Nasdem) Musa di ruang fraksi.

DR (31) anak korban DB (72) kepada Musa dan awak media menceritakan asal mula soal masalah hutang di Koperasi SHM.

” Ibu saya tahun 2004 meminjam  uang di Koperasi Sumber Hidup Maju (SHM) sebesar Rp. 20 juta dengan jaminan sertifikat tanah di mana luas bangunan 131 meter persegi. Dan pelunasan hutang dengan cara mengansur,” kata DR.

Terkait pembayaran angsuran, wanita yang beralamat di jalan Kapten Dulasim Timur 5 Kelurahan Sidorukun kecamatan Gresik menerangkan bahwa dirinya selalu membayar angsuran rutin tiap bulan kepada petugas koperasi ( kolektor) di rumah bukan di kantor koperasi.

BACA JUGA :  Pelaku Perampasan Tas di Jalan Gambas Siumbut Umbut , Akhirnya Mendekam di Jeruji Besi

 

Selama pembayaran angsuran, sambung DR pihak petugas koperasi tidak pernah memberikan kwitansi atau surat tanda bukti telah bayar secarik kertaspun. ” petugas koperasi tersebut bernama  saudara Diana dan Dicky,” sebutnya sambil mengingat-ingat.

Akhirnya suatu hari pihak Koperasi SHM menyurati korban untuk melunasi hutangnya. Korban pun langsung mendatangi kantor koperasi di jalan Jawa  GKB, namun tutup ternyata kantor pindah di jalan Sulawesi GKB  untuk klarifikasi masalah tersebut.

Saat ditemui, pimpinan Koperasi pada 1 Maret 2020 mengatakan, korban belum pernah membayar angsuran sepeser pun.  Mereka meminta korban melunasi hutang ( pokok plus bunga) total Rp. 158 juta. Kemudian pada tanggal 8 Juni 2020 pihak koperasi mentop up hutang menjadi Rp. 180 juta dengan batas waktu pelunasan bulan Nopember 2020. Hal itu pun membuat korban terkejut dan tidak terima karena selama ini selalu membayar angsuran  lewat petugas koperasi tersebut.

” Kemudian untuk membuktikan, mereka meminta saya untuk membawa tanda bukti telah bayar angsuran. Di sini, Saya merasa dikerjai pihak koperasi SHM. Kenapa saya tidak diberi kwitansi pelunasan angsuran setelah membayar saat itu. Untuk mencari bukti kwitansi, saya sampai pernah mencari petugas koperasi tersebut namun tidak pernah ketemu batang hidungnya,” tegas dia.

BACA JUGA :  Kecewa Pembatalan Eksekusi Sepihak, Lowyer H Fawzi Mengadu Ke Polda Jatim

“Dan yang membuat saya sedih dan kecewa ketika pihak koperasi juga mengatakan kalau permufakatan  (akad) hutang piutang di tandatangani dan diambil oleh almarhum ayah (inisial AA). Saya pun sempat berdebat dengan pihak koperasi terkait hal ini,”imbuynya.

” Padahal akad hutang piutang ditandatangani dan uangnya diambil oleh ibu dan saya, bukan ayah. Saat akad tahun 2014, ayah saya sudah meninggal dunia tahun 2004 silam.  Di situ tertera jelas tanda tangan ayah saya, jelas ini ada unsur pemalsuan tanda tangan. Dan siapa yang membuat saya tidak tahu,” terang DR.

“Kami mohon bapak dewan bisa membantu menyelesaikan masalah ini. Karena kami warga tidak mampu mencari keadilan agar rumah kami satu-satunya tempat berteduh tidak disita pihak Koperasi SHM,” pintanya.

Sementara terkait laporan  yang disampaikan ibu dan anak warga Sidorukun tersebut, anggota fraksi partai Nasdem DPRD Gresik Musa mengatakan pihaknya akan menampung aspirasi dan segera akan menindaklanjuti.

” Data dan informasi saat ini kami kantongi. Tindaklanjutnya tunggu akan kami musyawarahkan  dulu mencari jalan keluarnya,” ujar Musa. (rud)