Hukum

Kecewa Pembatalan Eksekusi Sepihak, Lowyer H Fawzi Mengadu Ke Polda Jatim

×

Kecewa Pembatalan Eksekusi Sepihak, Lowyer H Fawzi Mengadu Ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum H Fawzi , Amrullah,SH, MH

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Eksekusi Ruko Pugeran yang direncanakan bakal dilakukan hari ini, Rabu, (15/11/2023) akhirnya dibatalkan, Pihak H Fawzi melalui kuasa hukumnya Kamarullah, S.H, M.H merasa kecewa dengan pihak Polres Mojokerto terkait dengan pengamanan dan pembatalan eksekusi tersebut. Kamarullah pihak Lowyer H. Fawzi bakal Mengadu Ke Polda Jatim.

Seperti disampaikan oleh Kamarullah, ditahun 2019 H. Fawzi adalah pemenang lelang KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Sidoarjo, dengan melalui proses lelang, 10 ruko dan 1 rumah dengan nilai lelang 1,2 miliar dan luas keseluruhan 580m2, bangunan ruko yang berada diwilayah pugeran Gondang dimenangkan H. Fawzi, asal Mojosari, Mojokerto.

BACA JUGA :  Kecanduan Beli Chip Game Online, Dua Anak Muda Ini Nekat Jadi Pencuri Sepeda Motor

Namun setelah proses lelang dilalui, pihak pemilik asal yakni H Sunali tidak mau mengosongkan bangunannya, hingga saat ini bangunan tersebut masih ditempati dan sebagian disewakan,” terang Kamarullah.

Sesuai dengan surat dari pengadilan Negeri Mojokerto pemberitahuan pelaksana eksekusi pengosongan perkara perdata nomor 3/Eks.HT/2023/PN Mjk, sebidang tanah dan bangunan tersebut akan dilakukan eksekusi pada jam 09.00, tanggal 15 November 2023 hingga selesai, namun yang terjadi ada pembatalan,” cetusnya.

Tak hanya surat pemberitahuan eksekusi saja, pihaknya bersama Polres, TNI , camat, Polsek dan Kepala desa setempat sudah dua kali melakukan rapat kordinasi untuk menentukan eksekusi agar berjalan lancar.

” Namun hari H yang disepakati ternyata akhirnya ditunda,” ungkap Kamarullah dengan penuh kecewa.

BACA JUGA :  Sukses Dukung Program Kesehatan Nasional, Pemda Kabupaten/Kota Mojokerto Dapat Penghargaan UHC

Masih kata Amrullah, penundaan ini saya dapat kabar dari pihak Polres secara dadakan yakni sekitar jam 15.00 tertanggal 14 November 2023.

“Mengapa harus ditunda bila alasan keamanan, dilokasi tak ada persoalan apapun dan biasa- biasa saja, bahkan disana ada acara sholawatan, suasana yang cukup kondusif,” kata Kamarullah.

Bila pengamanan eksekusi tak ada kejelasan, maka persoalan ini akan kami adukan hingga ke Polda Jatim,” tegas Kamarullah.

Sementara Kabag Ops Polres Mojokerto Kompol M. Hendro Soesanto, S.H mengatakan bahwa penundaan eksekusi ini dengan mempertimbangkan keamanan dan ketertiban.

Ditanya soal kapan dilanjutkan eksekusi, masih perlu rapat kordinasi selanjutnya,” jelasnya singkat.( SM)