Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 26 Tahun ini Harus Mendekam Di Jeruji Besi

×

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 26 Tahun ini Harus Mendekam Di Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

 

LUMAJANG, Sekilasmedia.com- Seorang pria di gelandang ke Mapolsek Pronojiwo karena melakukan tindak pidana terhadap anak dibawah umur, Kamis (3/6/2020).

Pelaku diketahu bernama Didik Supriyanto (26) warga Dusun Sidomukti Rt. 25 Rw. 09 Desa Tamanayu Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang. Dirinya mengakui bahwasanya sudah melakukan aksinya 2 kali kepada korban.

ANT nama inisial (12) yang masih menduduki bangku Sekolah Dasar (SD), harus menjadi korban pelampiasan nafsu bejatnya Didik, dimana korban juga mendapat ancaman dari pelaku, bilamana korban bilang ke orang tuanya akan dibunuh.

Tersangka Didik melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih pelajar dibangku Sekolah Dasar (SD) Kelas: V tersebut, tepatnya Sabtu 30 Mei 2020 sekira pukul 24.00 Wib, dirumah korban yang mana korban saat itu sedang tertidur pulas diatas kasur Sprinbed dikamarnya.

Namun naas, selang hitungan hari aksi bejat tersangka tercium oleh keluarga korban, dan tak terima anaknya disetubuhi, tepatnya Senin 01 Juni 2020 sekira pukul, 23.00 Wib Nurimin (44), selaku orang tua dari korban, memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pronojiwo Mapolres Lumajang.

BACA JUGA :  Diduga Meninggal Karena Dianiaya Polisi, Warga Kareng Kidul Gruduk RS Moch. Saleh

Kapolres Lumajang, AKBP. Deddy Foury Millewa, SH.,SIK.,M.I.K., melalui Kapolsek Pronojiwo, Iptu. Basuki Rahcmad, SH., membenarkan bahwa pihaknya bersama anggotanya mengamankan satu orang tersangka telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud masuk pasal, Perlindungan anak (PPA).

“Benar, kami dan anggota mengamankan seorang pelaku yang diduga mencabuli anak dibawah umur, Sebagaimana yang dimaksud masuk dalam (PPA) Pasal perlindungan anak,”Ujarnya.

Masih menurutnya, pihaknya juga mengatakan jika tersangka Didik tidak hanya sekali melakukan persetubuhan dengan korban, bahkan tersangka juga melakukan pengancaman pada korban, apabila korban mengatakan apa yang di perbuat tersangka kepada orang tuanya, maka korban akan dibunuhnya.

“Tersangka ini, melakukan perbuatannya pada korban sebanyak dua kali, pertama Sabtu 16 Mei 2020, sekira pukul: 01.00 wib dikamar korban, kedua Kamis 21 Mei 2020 sekira pukul, 01.00 Wib, ditempat yang sama, tersangka ini juga selalu mengancam korban supaya tidak berbicara kepada orang tuanya,”Terang Iptu Basuki Rahcmad.

Sementara itu, kronologis kejadian tersebut awalnya tersangka masuk kedalam kamar korban melalui jendela yang kebetulan saat itu tidak terkunci. Setelah pelaku berhasil masuk kemudian tersangka membekap serta menindih tubuh korban yang sedang tertidur lelap.

BACA JUGA :  Pelajar Alami Banyak Luka Diduga Korban Tawuran Lagi di Evakuasi Polisi

Korban yang terkejut sempat berontak, namun tak kuasa untuk melawan karena korban ketakutan, disitulah tersangka melakukan aksinya. Selanjutnya tersangka menyingkap rok korban dan melepas celana kolor yang di pakai korban sambil menciumi pipi korban.

Merasa tidak puas dengan aksi bejatnya, pelaku menghunuskan alat kelaminnya yang keadaan menegang kedalam kemaluan korban, hingga mengeluarkan cairan (sperma). Merasa puas hasratnya sudah terlampiaskan, tersangka Didik langsung pergi keluar dari kamar melalui jendela tempat awal tersangka masuk.

Atas perbuatan tersangka yang diduga melanggar tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kini tersangka serta barang bukti pakean pelaku dan korban telah diamankan di Mapolsek Pronojiwo, Polres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut. (Maria)