
Mojokerto, Sekilasmedia.com – KPU Kabupaten Mojokerto melakukan sosialisasi mengenai Peraturan KPU NO 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) dengan mengundang semua Partai Politik, unsur TNI dan Polri, satuan kerja terkait dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto di Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (25/06/2020)
Hal ini dilakukan guna mematangkan persiapan serta mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bulan Desember 2020 mendatang.
Para Narasumber yang dari anggota komisioner KPU Kab Mojokerto tersebut, menjelaskan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Jadwal, Aturan dan Penyelenggaraan dalam pelaksanaan Pilkada Serempak Bulan Desember mendatang. PKPU No 5.Tahun 2020 menjadi acuan bersama dalam Pilkada bagi 18 Kecamatan diseluruh Kabupaten Mojokerto.
Komisioner KPU Kab mojokerto Bagian Sosdiklih Parmas dan SDM, Jainul Arifin menyebut siap untuk menggelar dan mendukung pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan baik itu kepada warga maupun kepada penyelenggara Pemilihan secara konsisten dimasa pandemik Covid-19.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia kepada KPU Daerah secara berjenjang terkait Penetapan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 dan ini juga sebagai langkah awal sekaligus informasi bahwa 18 kabupaten di Kabupaten Mojokerto yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak, yang sempat tertunda karena Covid-19 akan melanjutkan tahapan yang tertunda sebelumnya.
KPU secara berjenjang terus melakukan serta koordinasi terkait lanjutan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 secara intens demi terselenggara dan suksesnya Pemilihan Serentak Tahun 2020.”Kamk Tetap bekerja profesional secara berjenjang akan bekerja secara maksimal dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan tahun 2020 ini,” tandasnya.

