
Gresik, Sekilasmedia.com – Masa transisi new normal life atau tatanan kehidupan baru setelah pemberlakuan PSBB 3 berakhir saat pandemi Covid-19, ternyata masih ada anggota masyarakat yang belum mematuhi aturan standard protokol kesehatan WHO.
Hal ini tampak saat, kegiatan Satuan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 kecamatan Cerme melaksanakan operasi masker bertempat di depan Kantor Polsek Cerme pada Kamis (25/6/2020).
Camat Cerme Suyono kepada awak media mengatakan Forkopimca Cerme menyelenggarakan atau mengadakan kegiatan penegakkan Perbup No. 22 Tahun 2020 tentang new normal untuk memutus mata rantai pencegahan covid-19.
” Kami mengadakan operasi bagi pengendara yang tidak pakai masker. Yang terdata sampai saat ini pelanggarnya 21 orang,”ungkap Suyono.
Terkait sanksi sosial membersihkan makam, Kapolres Cerme AKP menerangkan kenapa dikasih sanksi sosial? Karena di Perbup No. 22 Tahun 2020, ada aturannya bahwa pasal 8 ayat 1 berupa sanksi denda. Namun yang bersangkutan keberatan maka dari itu dikenakan sanksi sosial.
” Dengan melaksanakan kerja bakti atau membersihkan makam. Bisa juga got atau sanitasi maupun kamar mandi di tempat-tempat umum. Bukan di tempat-tempat pribadi. Makam termasuk tempat umum,” tegas Kapolsek Cerme.
Sementara itu, terkait jadwal kegiatan penegakkan Perbup tersebut kembali Camat Cerme menambahkan bahwa kita lihat situasi. Ini memang yang pertama sejak diberlakukannya perbup no.22 tahun 2020.
” Tapi karena Cerme untuk hari ini urutan ketujuh terbanyak yaitu 28 yang positif di mana berada di 13 desa. Otomatis Kami berupaya mengurangi dengan sering menyelenggarakan seperti ini namun akan berpindah pindah tempat,” sebutnya.
Terkait sosialisasi Perbup No. 22 Tahun 2020, Suyono menjelaskan pihak Forkopimca Cerme telah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh kepala desa agar mensosialisasi di wilayahnya kepada masyarakat dan yang terdapat kafe-kafe, pasar atau warung.
Tampak terlihat para pelanggar Perbup No. 22 tahun 2020 melakukan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umun berupa makam dengan memakai rompi oranye dimana sebelumnya diwajibkan mengisi surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar aturan tersebut dan wajib mengenakan masker saat berkatifikasi kegiatan di luar rumah. (rud)





