Hukum

Bawa Ribuan Butir Pil Dobel L, Warga Ngronggo Kota Kediri Diringkus Polisi

×

Bawa Ribuan Butir Pil Dobel L, Warga Ngronggo Kota Kediri Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Kediri, Sekilasmedia.com
Laki – laki berinisial DU alias Mbah (42) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan/ Desa Ngronggo Kecamatan Kota – Kota Kediri Jawa Timur harus mendekam di balik terali besi, karena ketangkap tangan membawa pil dobel L.

Kepada Sekilasmedia.com, Senin ( 31/08/2020 ) Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri, AKP H. Mukhlason, S.H., mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu 30 Agustus 2020 pukul 18.00 WIB di depan Stasiun Ngadiluwih Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

BACA JUGA :  Pengakuan Eks Kabag umum, Uang Suap Untuk Bupati MKP Sejumlah 2,2 M.

” Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam penangkapan tersebut berupa 1472 butir pil dobel L, terdiri 1 bungkus isi seribu butir, 1 buah bungkus bekas rokok ( merk) ANDALAN berisi 100 butir pil dobel L dibungkus gerenjeng rokok dan 1 buah bungkus plastik berisi 100 butir pil dobel L, ” kata AKP H. Mukhlason, S.H dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Sengketa Tanah, Setalah Adukan Ke Polres Batu, Ahli Waris Langsung Tunjuk Kuasa Hukum

Dijelaskan, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain dari tersangka, yaitu 1 buah hand phone warna hitam merk Advan, 1 unit ranmor Honda Beat warna hitam ber-Nopol AG 4176 CA dan uang tunai Rp. 110.000, -.

” Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngadiluwih guna proses lebih lanjut, ” terang AKP H. Mukhlason, S.H.

Akibatnya, Pelaku dijerat pasal 197 Subs Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. ( hernowo)