Hukum

Diduga Gelapkan 4 Sertifikat Tanah, Notaris di Lumajang Harus Berurusan Dengan Hukum

×

Diduga Gelapkan 4 Sertifikat Tanah, Notaris di Lumajang Harus Berurusan Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini

 

LUMAJANG, Sekilasmedia.com– Seorang notaris di Lumajang harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan 4 buah sertifikat tanah.

Bermula dari laporan salah satu warga  bernama Tukijo asal Nganjuk yang melaporkan terkait dugaan penggelapan 4 buah sertifikat tanah yang berlokasi di Desa Jokarto Kecamatan Tempeh, yang merasa telah tertipu oleh Notaris H. Luthfi.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH., saat dikonfirmasi salah satu awak media melalui handphone seluler nya menjelaskan, terkait kasus ini sudah P21 dan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lumajang.

“Perkembangan perkaranya sudah P21, untuk lain-lain silahkan konfirmasi ke Kejaksaan”,Ujarnya melalui pesan Whattshap, Selasa (11/08/2020).

BACA JUGA :  Nyambi Jual Sabu, Perangkat Desa Bakung Pringgodani Sidoarjo Di Cokok Polisi

Bak dayung bersambut, Arie Candra, DN, SH., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, saat ditemui diruangannya membenarkan bahwa Notaris H. Luthfi menjadi tahanan kejaksaan dan untuk terlapor ditahan di Mapolres Lumajang.

“Benar, terlapor sudah kami amankan, dan sudah kami titipkan di tahanan Polres Lumajang,” Terangnya.

Lebih jauh Kasi Pidum Kejari Lumajang itu menceritakan bahwa kasus ini mencuat dikarenakan ada pelaporan dari Tukijo warga Nganjuk, yang merasa sertifikat tanahnya yang berlokasi di desa Jokarto Kecamatan Tempeh telah berpindah tangan tanpa ada pembayaran kepada pihak pelapor.

BACA JUGA :  DI DUGA PENYALAGUNAAN ANGGARAN DANA BOS YANG SEBELUMNYA TIDAK DI RKA KAN DIGUNAKAN UNTUK PENGADAAN PEMASANGAN CCTV

“Dulu ceritanya, Pelapor berkeinginan menjual tanahnya yang berlokasi di Desa Jokarto, dan kemudian Terlapor datang bersama temannya dengan alasan akan membelinya sendiri,” Tambahnya.

Setelah 4 sertifikat tersebut berada ditangan oknum notaris terlapor, terangnya dipindah tangankan kepada pembeli, namun keuangannya tidak dilunasi kepada pihak pemilik sertifikat tersebut.

“Awalnya pelapor hanya menerima uang DP sebesar Rp 100 juta, sedangkan harga yang disepakati sekitar Rp 400 jutaan, namun pelapor merasa gerah ketika dari kesepakatan untuk pelunasannya tidak kunjung terbayar, malah pihak pelapor mengetahui bahwa objek tersebut sudah berada ditangan orang lain,” Pungkasnya. (Maria)


Kirim dari Fast Notepad