POLISIKU

Operasi Patuh Semeru 2020, Polres Mojokerto Tindak Tegas 1069 Pelanggar Lalu lintas

×

Operasi Patuh Semeru 2020, Polres Mojokerto Tindak Tegas 1069 Pelanggar Lalu lintas

Sebarkan artikel ini
Kapolres Mojokerto  AKBP Donny Alexander saat melakukan penghancuran/pemotongan knalpot brong.

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polres Mojokerto  berhasil menindak sebanyak 1069 pelanggar lalu lintas dalam operasi patuh semeru 2020.

Pelanggaran pengendara tidak membawa helm menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak dilalukan  dengan angka mencapai 455. Angka pelanggaran yang dilakukan anak di bawah umur nekat mengendarai kendaraan juga cukup tinggi, yakni sebesar 367. Angka itu menjadi terbanyak kedua. Kemudian disusul penlanggaran knalpot brong dan ban kecil 129 kasus, melawan arus 94 kasus, dan berboncengan lebih dari dua, 24 kasus.

BACA JUGA :  Cegah Corona, Ini Beberapa Langkah yang Dilakukan Satlantas Polres Probolinggo Kota 

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander menjelaskan, dari 1069 pelanggar, sebanyak 220 SIM, STNK 720, dan kasus ranmor sebanyak 129 menjadi barang bukti pelanggaran.

BACA JUGA :  Polsek Dawarblandong Apel Bersama Linmas Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak 2020

Selain melakukan imbauan, petugas juga melakukan penegakan hukum berupa tilang. Operasi ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

Tidak hanya itu, dalam keterangan pers, Kamis (06/08/2020), Kapolres Mojokerto juga melakukan pemotongan/penghancuran knalpot brong.

“Knalpot brong menjadi salah satu sasaran operasi patuh semeru 2020, yang mana bisa mengganggu ketertiban di masyarakat,” tegas Kapolres.