
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polres Mojokerto berhasil menindak sebanyak 1069 pelanggar lalu lintas dalam operasi patuh semeru 2020.
Pelanggaran pengendara tidak membawa helm menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak dilalukan dengan angka mencapai 455. Angka pelanggaran yang dilakukan anak di bawah umur nekat mengendarai kendaraan juga cukup tinggi, yakni sebesar 367. Angka itu menjadi terbanyak kedua. Kemudian disusul penlanggaran knalpot brong dan ban kecil 129 kasus, melawan arus 94 kasus, dan berboncengan lebih dari dua, 24 kasus.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander menjelaskan, dari 1069 pelanggar, sebanyak 220 SIM, STNK 720, dan kasus ranmor sebanyak 129 menjadi barang bukti pelanggaran.
Selain melakukan imbauan, petugas juga melakukan penegakan hukum berupa tilang. Operasi ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
Tidak hanya itu, dalam keterangan pers, Kamis (06/08/2020), Kapolres Mojokerto juga melakukan pemotongan/penghancuran knalpot brong.
“Knalpot brong menjadi salah satu sasaran operasi patuh semeru 2020, yang mana bisa mengganggu ketertiban di masyarakat,” tegas Kapolres.






