Hukum

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Dokter di RSUD Blambangan Banyuwangi

×

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Dokter di RSUD Blambangan Banyuwangi

Sebarkan artikel ini

 

Polda Jatim saat menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan dokter di RSUD Blambangan, Banyuwangi.

Surabaya, Sekilasmedia.com – Kasus pengeroyokan seorang dokter RSUD Blambangan Kabupaylten Banyuwangi yang dilakukan oleh sekelompok orang dari LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) berakhir di ranah hukum.

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus para pelaku. Mereka adalah SB (37) laki-laki, warga  Desa Telemung Kecamatan Kalipuro, MT (34) warga Desa Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo, dan HR (34) warga Desa Wongsorejo KecamatanWongsorejo Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya aktif dalam kepengurusan GMBI.

BACA JUGA :  Emak-Emak Gasak Kalung Emas Milik Anak Kecil di Pasar

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andreas Ratulangi mengatakan, sebelumnya polisi sudah berhasil mengamankan tersangka SB yang diketahui sebagai Ketua GMBI. Kemudian melakukan pengejaran kepada tersangka lain, yakni MT dan HR.

“Saat ini mereka bertiga sudah kita lakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (10/08/2020).

Kasus ini sendiri berawal ketika para pelaku mengantar seorang pasien atas nama Senari ke UGD RSUD Blambangan Banyuwangi pada Senin (27/07/2020) pukul 23.50 WIB. Saat itu dr. MKM (korban) menyarankan agar pasien menjalani rawat jalan. Namun para pelaku justru meminta dokter mengeluarkan surat pernyataan bahwa pasien harus diopname. Sebab korban tidak bersedia, akhirnya terjadi cekcok. Pelaku MT kemudian menelpon pelaku SB (Ketua GMBI). Selang beberapa waktu datang 10 orang, dan langsung melakukan pengeroyokan dan penganiayaan pada korban.

BACA JUGA :  Tinggalkan Rumah, Dadong Ditemukan Mengambang di Sungai

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap pegawai negeri yang sedang bertugas. Mereka terancam hukuman 8 tahun penjara. (wo)