Hukum

Kedapatan Simpan Sabu, Warga Binaan Lapas Kediri Diserahkan ke Polisi

×

Kedapatan Simpan Sabu, Warga Binaan Lapas Kediri Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Kediri, Sekilasmedia.com – Warga binaan lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kediri yang sedang menjalani masa Tahanan harus kembali berurusan dengan Polisi, lantaran kedapatan menyimpan narkoba.

Diketahui tersangka Warga binaan Lapas Kediri tersebut bernama M.Rizal (22Th) Warga Desa Turus Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan bahwa yang bersangkutan diserahkan oleh petugas Lapas Kelas II Kediri kepada Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota pada Selasa (08/09/20) sore.

BACA JUGA :  Polres Jombang Memulangkan 323 Simpatisan MSAT Yang Ditahan Di Mapolres Jombang

“Tersangka kedapatan menyimpan sabu sebanyak 2 paket/klip plastik seberat 10,09 gram,” jelas AKP Kamsudi,Rabu (9/9/20).

Selain barang bukti Narkoba AKP Kamsudi juga menyebut bersama tersangka juga diamankan 2 buah Hanphone

“Guna proses penyidikan lebih lanjut. tersangka berikut barang bukti diamanlan di Polres Kediri Kota”, pungkas AKP Kamsudi.

BACA JUGA :  Uang Tanda Jadi Dikembalikan, Persoalan Konsumen dan Marketing Perumahan Grand Zam-Zam Berakhir Damai

Kini tersangka terancam tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jualbeli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. ( hernowo)