Daerah

Raperda P-APBD T.A 2020 Disetujui DPRD Kab. Mojokerto Menjadi Peraturan Daerah

×

Raperda P-APBD T.A 2020 Disetujui DPRD Kab. Mojokerto Menjadi Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Mojokerto saat pembahasan Raperda P-APBD T.A 2020

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Rapat paripurna kembali digelar DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Bupati , pada Senin (7/9/2020) di gedung Graha Wichesa jalan A yani no 1 Kota Mojokerto.

Dalam rapat Paripurna tersebut telah di agendakan beberapa topik pembahasan antara lain pertama, penyampain Laporan Badan Anggaran DPRD dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, selanjutnya ke dua tentang penandatanganan Berita Acara  Persetujuan Bersama atas Raperda P-APBD T.A 2020 serta sambutan Bupati Mojokerto atas Nota kesepakatan bersama terhadap Raperda P-APBD T.A 2020

Seperti diketahui untuk pencegahan penyebaran Covid-19  Rapat Paripurna tersebut  tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu jaga jarak dan tetap mengunakan masker dan jumplah yang hadir pun di batasi yaitu hanya perwakilan dari Fraksi dan yang hadir adalah Fraksi PKB berjumplah 6 orang termasuk Pimpinan,Fraksi PDI-P 6 orang termasuk pimpinan,Fraksi Golkar 3 orang termasuk pimpinan,Fraksi Demokrat 3 orang termasuk pimpinan,Fraksi PAPI 6 orang,Fraksi PKS 2 orang dan Fraksi Nasdem dan Hanura 2 orang serta undangan Forkopimda dan juga kepala OPD

BACA JUGA :  Hikmah Bafaqih : Pendirian Sekolah Baru Bukan Satu-Satunya Solusi Dalam Penerapan Sistem Zonasi PPDB

Dalam kesempatan ini rapat Paripurna di Buka oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan dengan di dampingi oleh 3 wakil ketua dewan,Subandi,Puji Lestari dan Sholeh.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pandangan Fraksi melalui jubirnya H.Abdul Rohim S.Pd, dikatakan dia, bahwa pendapatan daerah pada tahun 2020 yang semula di tetapkan Rp.2.507.897.335 dan setelah di refucusing menjadi Rp.2.291.349.522.937 rupiah dan setelah Refucusing anggaran dan Realokasi anggaran berubah menjadi Rp.2.327.838.843.824 rupiah atau mengalami penambahan anggaran sebesar Rp.36.449.328.87 rupiah.

” Dalam kesempatan ini semua fraksi setuju atas Raperda P-APBD T.A 2020 menjadi Peraturan Daerah,” ujar Abdul Rohim Spd. Jubir dari perwakilan Fraksi-fraksi

Sementara itu Bupati Mojokerto Pungkasiadi S.H dalam  sambutanya atas Nota kesepakatan terhadap Raperda P-APBD T.A 2020 menyatakan, dengan di setujuinya Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(P-APBD) Tahun Anggaran 2020 saat ini, berarti kita telah menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda)

BACA JUGA :  Cegah dan Hindari Kecurangan Dalam Penyelanggaraan Program JKN, DPRD kota Mojokerto Berikan Apresiasi

“Sehingga tinggal satu tahapan lagi bagi kita untuk dapat menyelesaikan Raperda perubahan APBD Tahun 2020, yakni evaluasi Gubernur Jawa Timur,” beber Bupati

Lebih lanjut Bupati menambahkan, bahwa ini sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan dan menyelengarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, perlu di maklumi bahwa dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2020 telah berjalan lancar walau terjadi beda pendapat dalam menyikapi beberapa program dan kegiatan yang di sampaikan oleh eksekutif.

“Namun dinamika tersebut menunjukan kedewasaan kita dalam menyikapi pelaksanaan pembangunan di kabupaten mojokerto yang di landasi dengan kebersamaan dan ke iklasan untuk kepentingan masyarakat. Akhirnya perbedaan tersebut dapat di satukan sehingga menjadi satu kesepakatan bersama dan dapat ditetapkan pada hari ini” Urai. Pungkasiadi Bupati Mojokerto

Di akhir Rapat Paripurna Ketua DPRD Ayni Zuroh memberikan kesimpulan bahwasanya semua Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Raperda P-APBD T.A 2020 Menjadi Peraturan Daerah. (wo/adv)