Daerah

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Menggelar Hearing Terkait Sistem Pengelolaan Pertambangan Dengan KRPK

×

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Menggelar Hearing Terkait Sistem Pengelolaan Pertambangan Dengan KRPK

Sebarkan artikel ini

 

Blitar, Sekilasmedia.com – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing bersama Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) terkait sistem pengelolaan pertambangan, Rabu (07/10/20).

Panoto Sekretarias Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti permohonan audiensi dari KRPK yang masuk ke Komisi III. Untuk itu Komisi III menghadirkan dihadiri oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah.

“Hari ini kita melakukan hearing dengan agenda memfasilitasi hearing antara KRPK dan OPD terkait sistem pengelolaan pertambangan yang baru. Harapannya ada solusi terbaik dalam pengelolaan pertambangan yang ada di Kabupaten Blitar,” Kata Panoto.

Ketua KRPK, M. Trianto, mengatakan jika tambang pasir saat ini kian menjamur. Dimana banyak yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat di sekitar penambangan pasir dan lingkungan adalah korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan pasir liar. Melihat banyak pertambangan ilegal yang ada di Kabupaten Blitar dan pernah menelan korban, Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) meminta hearing untuk penyelesaian masalah tersebut.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Asahan Tinjau Rencana Pembangunan Lokasi Balai Latihan Kerja

“Masih banyak tambang ilegal dan tidak mengantongi izin dari Pemkab, pertambangan ini menggunakan alat berat sehingga menyebabkan kubangan yang cukup lebar dan belum dilakukan reklamasi. Hingga beberapa waktu lalu menelan korban meninggal. Namun galian tambang di Kabupaten Blitar tidak mendapatkan hasil PAD secara maksimal. Pada 5 tahun belakangan ini, PAD tidak lebih dari 100 Juta. Hanya ada 2 galian pasir dan batu (sirtu) yang mempunyai izin di Ngelogok dan Gandusari,” kata Trijanto.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Catur Y, selaku Kepala Bidang Perekonomian, Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, menyampaikan, bahwa kewenangan tentang perizinan hanya terkait izin tata ruang. Sementara untuk pertambangan yang ilegal tidak punya kewenangan.

“Sesuai dengan Perda BPWS menyatakan area BPWS Brantas yang disebut area kantong lahar tidak boleh direklamasi agar dapat menampung lahar jika ada bencana gunung meletus. Tetapi akhir-akhir ini banyak pertambangan yang mengajukan izin ke Pemda mengingat akan dibangunnya jalur lintas selatan yang akan membutuhkan pasir Yang cukup besar,” kata Hakim.

BACA JUGA :  Polres Blitar Intensifkan Pengamanan Patroli di Objek Vital saat Hari Buruh (May Day)

Sementara Amir Barata, dari Dinas Perhubungan mengatakan, pihaknya tidak memiliki tupoksi yang berkenaan langsung terkait pertambangan dengan dinas perhubungan. Tetapi dengan adanya hearing harapannya akan mencapai hasil yang berdampak baik dan kami mendukung sepenuhnya bila pengelolaan pertambangan yang bagus bisa untuk menambah PAD.

“Kami berharap ada pengelolaan yang baik terhadap pertambangan yang ada, sehingga pertambangan bisa memberikan kontribusi untuk menymbang PAD ,” Ungkapnya.

Panoto menyampaikan, jika akibat penambangan ini kerusakan ekosistem di kabupaten Blitarsungguh luar biasa. Tetapi syangnya dari pihak OPD tidak bisa beruat banyak karena regulasi tidak mendukung.

“Kerusakan ekosistem akibat pertambangan sangat luar biasa, pada kenyataannya masih sulit untuk melakukan penegakan perda untuk mengatur jalannya pertambangan. Maka dalam hal ini saya berharap KRPK dan kawan – kawan mahasiswa untuk terus bersama kita. Kita sudah mencoba merancang insiatif terkait perda tata kelola tambang tetapi kita tidak bisa sendirian, kita sudah mendapat referensi terkait aturan tersebut. ” Kata Panoto. (ddg)