Peristiwa

Penemuan Mayat di Lumajang Gegerkan Warga, Ini Identitasnya

×

Penemuan Mayat di Lumajang Gegerkan Warga, Ini Identitasnya

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Warga Perumahan Graha Adi digegerkan dengan penemuan mayat yang diperkirakan sudah meninggal sekitar beberapa hari lalu, Jumat (02/10/2020). Saat ditemukan, kondisi mayat sudah dalam keadaab mrmbengkak dan berbau busuk.

Kapolsek Tikung, Polres Lumajang, Iptu. Gatot Budi Hartono, S.H., membenarkan atas penemuan mayat, dan sudah dilakukan pemeriksaan Di TKP perumahan Graha adi.

“Benar, ditemukan mayat oleh warga, dan telah dilakukan pemeriksaan mayat, TKP Perumahan Graha adi II, tepatnya di Dusun Krajan (Rt.06/Rw.05) Desa Wonokerto Kecamatan Tikung Kabupaten Lumajang,” Jelasnya

Lidik demi lidik ternyata identitas mayat tersebut, bernama Amin Baikhuni (66), di ketahui Alamat Jalan, Denok Rt.02/Rw 06 Desa Denok Kecamatan, Lumajang Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA :  JEMBATAN PENGHUBUNG ANTAR DUA KECAMATAN RUNTUH AKIBAT BANJIR

Sedangkan ciri-ciri mayat menggunakan pakaian hem batik warna hijau memakai celana kain panjang warna krem, mayat mengalami proses pembusukan, diduga mayat sudah meninggal lebih dari 2 hari.

“Bagian tubuh tidak terdapat luka tanda tanda kekerasan, dimungkinkan korban meninggal sudah lebih dari 2 hari sehingga membusuk,”terang Kapolsek.

Keterangan saksi mengatakan, hari Jum’at sekira pukul: 14.00 Wib, saat itu saksi di beri kabar putranya saat anaknya bermain disekitar TKP, dan melihat sosok mayat dan sudah membengkak dan membusuk, yang selanjutnya dilaporkan ke perangkat Desa serta dilaporkan ke kantor Mapolsek Tekung,”Tambahnya.

BACA JUGA :  Menghilang Dari Rumah, Ditemukan Tewas Kondisi Terlentang

Kapolsek Tikung menambahkan, korban meninggal disebabkan karena faktor usia dan sakit, selain itu faktor ingatan keluar dari rumah sejak 5 hari yang lalu. Sehingga pihak keluarga menerima atas kematian korban, dan tidak akan menuntut kepada pihak manapun atas kematian korban, kemudian di buatkan surat pernyataan dari pihak keluarga korban dan selembar surat pernyataan terlampir.

“Korban meninggal karena faktor usia dan sakit juga faktor ingatan, dari keluarganya menerima atas kematian keluarganya juga memberikan surat pernyataan dengan pernyataan terlampir,”Pungkasnya. (Marsel)