Hukum

Satresnarkoba Polresta Kediri Bekuk Pengedar Pil Dobel L

×

Satresnarkoba Polresta Kediri Bekuk Pengedar Pil Dobel L

Sebarkan artikel ini

 

Kediri, Sekilasmedia.com
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar pil doble L di sebuah rumah di Jalan KH H Asyari Gg Nusa Indah  Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

Diketahui Pelaku bernama Krisna  Frahma (24) warga Jalan Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

BACA JUGA :  Kajari Asahan Tetapkan Mantan Kepala Unit Bank Plat Merah Imam Bonjol Kisaran Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp2,4 Miliar

Disampaikan Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP  Kamsudi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Banjarmlati ada transaksi jual beli pil doble L,

“Kemudian Petugas bergerak cepat  melakukan penyelidikan, dan dini hari tadi, sekitar jam 03.00 WIB pelaku ditangkap di rumahnya” Ujar AKP Kamsudi, Sabtu (31/10/20)

Dari hasil penangkapan, Lanjut AKP Kamsudi,  petugas menemukan barang bukti 168 butir pil doble L, uang tunai 241 ribu rupiah dan satu unit HP.

BACA JUGA :  Polres Lamongan Keluarkan Peringatan Keras kepada Oknum Pesilat, Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Hukum

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah dibawa petugas ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” Pungkas AKP Kamsudi

Pelaku terancam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ( hernowo)