POLISIKU

Satlantas Polres Mojokerto Kota Operasi Yustisi, Tegakkan Disiplin Prokes

×

Satlantas Polres Mojokerto Kota Operasi Yustisi, Tegakkan Disiplin Prokes

Sebarkan artikel ini

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, Kasat Lantas Polresta Mojokerto memimpin operasi yustisi bersama tiga pilar, Senin (14/12/20) siang.

Petugas akan menindak tegas jika diketahui ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan langsung ditindak dengan tilang.

Hal ini guna Mlmenindaklanjuti intruksi Pemerintah dan perintah Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta terkaut  penggelaran operasi yustisi terus dilakukan.

Kapolresta Mojokerto berharap masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI dan Sat Pol PP.

BACA JUGA :  AKUN FACEBOOK KAPOLRES DI BANJIRI UCAPAN SELAMAT, DARI SAHABAT DAN NETIZEN

“Sesuai dengan sesuai kententuan berdasarkan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020, dan Perwali No. 55 tahun 2020 ini, harapan saya masyarakat Kota Mojokerto paham dan mengerti akan kegiatan gabungan Polri – TNI, Dishub dan Sat Pol PP.” Ucap AKBP Deddy Supriadi.

Sementara itu, Kasat lantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti, SIK menjelaskan, kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Operasi Yustisi digelar mulai dari (Mapolres) – Jl. Bhayangkara – Jl. Majapahit Selatan – Jl. Brawijaya – Jl. Tribuana Tungga Dewi – Jl. Prajurit Kulon- Jl. Surodinawan – Jl. Prajurit Kulon – Jl. Tribuana Tungga Dewi – Jl. Brawijaya – Jl. Majapahit – Jl. Veteran – Jl. Majapahit – Jl. Bhayangkara – (Mapolres).

BACA JUGA :  Puluhan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Semeru Kota Probolinggo

“Dalam pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi ini utamakan keselamatan dan laksanakan kegiatan ini sesuai kententuan yang berlaku dengan mengedepankan cara humanis dan persuasive, Secara keseluruhan kegiatan mobiling Covid Hunter didapatkan hasil pelanggar protokol kesehatan sebanyak 25 orang yang tidak menggunakan masker, dan bagi pelanggar kita beri Surat ke Pengadilan.” Tegas AKP Fitria Wijayanti, SIK.