POLISIKU

16 Orang Terjaring Operasi Yustisi Polres Mojokerto Kota

×

16 Orang Terjaring Operasi Yustisi Polres Mojokerto Kota

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perwali No 55 Tahun 2020, Minggu (03/01/2021).

Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Ipda Nurudin, Kasubag Sarpras Polres Mojokerto Kota.

BACA JUGA :  DEMI KEAMANAN LUMAJANG, KAPOLRES MERELAKAN DIRI UNTUK TIDAK TIDUR

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang ditentukan, yakni dimulai dari Mapolres Mojokerto Kota -Jl. Bhayangkara – Jl.Majapahit – Jl. Simpang 4 Tribuana Tunggadewi – Jl. Brawijaya – Jl Simpang 4 PMI Kota Mojokerto

BACA JUGA :  Kasat Binmas Polres Gresik Perkuat Sinergi dengan LDII, Ajak Jaga Kamtibmas Jelang Suroan

Dalam arahannya, Ipda Nurudin meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 16 orang. Para pelanggar kemudian disita KTP, dan wajib mengikuti sidang. (joe)