
LUMAJANG, Sekilasmedia.com– Kasus pencurian burung yang terjadi di Desa Tegalrandu Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, Sabtu lalu (02/01/ 2021) sekira pukul 16:00 WIB berhasil diungkap Polisi.
Pengungkapan tersebut dilakukan Polsek Klakah, Polres Lumajang.
Kapolsek Klakah, Iptu. Khoirin Hariyanto menjelaskan, Pencurian dilakukan tersangka PS (30) warga Dusun Krajan Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian barang elektronik.
Dalam aksinya, pelaku bekerja sama bersama rekannya SB (23), mencuri jenis burung Murai Medan warna hitam beserta sangkarnya.
“Kanit Reskrim Polsek Klakah bersama Anggota, setelah menerima Laporan melakukan penyelidikan pertama melalui rekaman CCTV yang ada dan dapat teridentifikasi bahwa salah satu pelaku berinisal PS (30), asal warga Dusun Krajan Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang,” Ujarnya
Pelaku berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan pencurian seekor burung Murai Medan bersama sangkarnya.
Kapolsek juga menjelaskan, burung curian tersebut dibawa ke Pasar Desa Mlawang dan dijual kepada IF, 33 tahun, seharga Rp. 800.000 Hasil penjualan dibagi dua. Pelaku PS mendapat Rp. 500.000 dan SB Rp. 300.000,” imbuhnya.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000.
“Pelaku PS ini adalah Residivis pencurian Laptop pada tahun 2018 dengan vonis selama 2(dua) tahun, pelaku SB dan IF masih DPO, atas tindak pidana ini tersangka dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan.” Pungkasnya. (Hartono).





