Hukum

Demi Biaya Nikah, Pemuda di Sidoarjo Nekat Jual Sabu

×

Demi Biaya Nikah, Pemuda di Sidoarjo Nekat Jual Sabu

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Niat ingin menikah tapi malah mendekam dibalik jeruji besi. Hal tersebut dialami seorang remaja asal Desa Tropodo RT 08 RW 03 Kecamatan Krian, Sidoarjo bernama NS alias Pa’at.

NS alias Pa’at (27) nekat menjadi pengedar sabu untuk biaya menikah dengan pacarnya. Pa’at ditangkap unit reskoba Polsek Krian pada Selasa 5 Januari 2021 sekira pukul 04.00 Wib ketika berada di rumah pacarnya yang beralamat di Perum Pesona Alam Blok B No 03 Desa Simoketawang Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

BACA JUGA :  Penjual Tahu di Mojokerto Cabuli Siswi SMP, Modal Kenalan Lewat Facebook

Kapolsek Krian Kompol Mukhlason mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kemudian tidak perlu waktu lama unit reskoba Polsek Krian berhasil menangkap tersangka dirumah pacarnya.” ucap Kompol Mukhlason,

Masih katakan Kapolsek krian, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui club motor CB yang saat ini menjadi DPO. Tersangka membeli sabu dengan cara diranjau di depan SPBU selatan GOR Mojosari, Mojokerto pada 3 Januari lalu.

“Tersangka membeli sabu sebanyak 7 gram, tiap gramnya seharga Rp 1.100.000. dan pelaku baru membayar Rp 2.500.000,” jelas Kompol Mukhlason

BACA JUGA :  Eksploitasi Anak Sebagai Pelayan Kopi, Warung Cetol Gondang Legi Dirazia

Dihadapan polisi, tersangka mengaku tidak hanya menjual barang tersebut namun juga memakainya. Tersangka digelandang ke Polsek Krian bersama barang bukti sabu dengan berat total 10.338 gram yang dibagi menjadi 19 paket kecil, motor Honda Scoopy warna putih bernopol Pol. W-4785-WZ, sebuah ponsel bermerk Realme, dan uang Rp. 200 ribu.

“Tersangka dikenakan pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana,” pungkasnya.(sud)