
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sebanyak 215 orang terjaring Operasi Yustisi Skala Besar Polres Mojokerto Kota bersama aparat gabungan, TNI, POLRI dan Satpol PP.
Ratusan pelanggar ini terjaring dalam program Operasi Yustisi pagi-sore-malam Polres Mojokerto Kota bersama dengan Polsek Jajaran, Jumat (22/01/2021).
Dalam operasi penegakan hukum berdasarkan Inmendagri no 1 Tahun 2021 ini, petugas menyasar sejumlah titik, mulai dari warung kopi, angkringan, pertokoan, dan beberapa ruas jalan.
Sebanyak 49 orang terjaring pada pagi hari. Jumlah ini sudah termasuk Operasi Yustisi yang digelar Polsek Jajaran. Sore harinya, Petugas berhasil menjaring 36 orang. Sementara sebanyak 130 orang ditindak pada malam harinya.
Mereka yang terjaring langsung disita KTP atau kartu identitas diri lainnya. Jika tidak bisa menunjukkan, maka petugas terpaksa harus melakukan penyitaan STNK atau HP milik pelanggar.
Seperti diketahui, Operasi Yustisi yang digelar pada Jumat (21/01/2021) malam, juga melibatkan Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota.
Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Prajuritkulon, Jetis, Gedeg, Kemlagi, dan Dawarblandong. (*)






