Daerah

Kabupaten Magetan Tetap Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 

×

Kabupaten Magetan Tetap Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 

Sebarkan artikel ini

Magetan, Sekilasmedia.com
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 360/17/403.204/2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah Kabupaten Magetan mulai di terapkan yang di mulai dari tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Hal ini Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Covid-19 dan juga Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/7/KPTS/013/2021 Tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Ir. Hergunadi, mengatakan bahwa hal ini akan di lakukan beberapa Upaya oleh Pemerintah Kabupaten Magetan, yang nanti akan ada team penegakan disiplin, hal ini agar ada kepatuhan terhadap protokol kesehatan, Selasa (12/01/2021).

BACA JUGA :  FORUM LALIN ANGKUTAN JALAN PEDULI KESELAMATAN BERLALULINTAS

Dan tanggal 11 hingga 25 Januari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung secara parsial di pulau Jawa dan Bali. PPKM adalah kebijakan terbaru Pemerintah, untuk merespon peningkatan kasus aktif Covid-19 yang tumbuh signifikan dalam kurun dua bulan terakhir.

Kondisi ini tentu berkonsekuensi pada penambahan pasien Covid-19 hampir di seluruh Rumah Sakit. Fasilitas kesehatan yang tersedia dirasa tidak akan dapat menangani lonjakan kasus yang terjadi. Belum lagi penambahan tersebut juga akan paralel dengan penambahan kasus dokter dan tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19.

BACA JUGA :  Digelar Berbahasa Jawa, Upacara Hari Jadi ke-106 Kota Mojokerto Jadi Momentum Pelestarian Sejarah dan Budaya

Dapat dikatakan bahwa PPKM adalah sebuah langkah cepat dan terukur yang dilakukan Pemerintah, untuk mengendalikan penambahan kasus dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dan tenaga kesehatan yang melakukan perawatan,” tegasnya.

Di tempat terpisah kepala sekretariat gugus tugas kabupaten Magetan Ari Budi Santosa mengatakan, bahwa Memang Magetan tidak termasuk daerah yang kena PPKM, karna Magetan berbatasan dengan kabupaten tetangga yang serta menjadi pintu keluar masuk Jawa tengah dan Jawa timur.

“Dan ini kami lakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kita semua, harapan kami dengan adanya pembatasan atau PPKM ini bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kabupaten Magetan,” pungkasnya.(Ryn)