Daerah

KPK Ingatkan Pemkot dan DPRD Kota Malang Soal Tata Kelola Anggaran

×

KPK Ingatkan Pemkot dan DPRD Kota Malang Soal Tata Kelola Anggaran

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita (foto Basuki).

Malang,Sekilasmedia.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat fungsi pencegahan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Malang.

Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dan supervisi yang melibatkan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Malang itu dihadiri Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Sekretaris Daerah, sejumlah kepala OPD dan camat. Dari unsur legislatif hadir pimpinan DPRD, ketua fraksi, serta para ketua komisi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan pendampingan sekaligus pengawasan terhadap pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif.

“Di daerah itu biasanya kegiatan koordinasi dan supervisi. Kita melakukan pendampingan sekaligus pengawasan jajaran di pemerintah daerah, baik di eksekutif maupun di legislatif,” ujar Budi.

Salah satu perhatian KPK dalam koordinasi tersebut adalah pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Menurut Budi, persoalan tersebut menjadi perhatian di Jawa Timur setelah adanya perkara hibah pokok-pokok pikiran masyarakat (pokmas).

BACA JUGA :  Bolos Sekolah, Puluhan Pelajar di Banyuwangi Terjaring Razia

Karena itu, KPK mendorong agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak tahap perencanaan dan penganggaran.
“Di Jawa Timur sebelumnya ada perkara soal hibah pokmas, sehingga soal pokir ini juga menjadi fokus KPK dalam kerangka pencegahan,” jelasnya.

Budi menegaskan, kehadiran KPK di DPRD Kota Malang tidak otomatis berkaitan dengan proses penindakan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pencegahan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Wahyu Hidayat mengatakan koordinasi dengan KPK berlangsung sejak pagi hingga menjelang malam. Dalam pertemuan tersebut, KPK mengingatkan jajaran eksekutif dan legislatif agar menjalankan kewenangan berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Intinya adalah mengingatkan terkait regulasi-regulasi yang ada, kondisi saat ini, agar kejadian yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di Kota Malang,” kata Wahyu.

Ia menyebut pembahasan tidak hanya menyangkut Pokir. Sejumlah aspek tata kelola pemerintahan yang masuk dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) turut menjadi perhatian, di antaranya perencanaan, penganggaran, pengelolaan aset daerah, pendapatan, perizinan, hingga pengawasan.

BACA JUGA :  Kolaborasi Dengan DLH, Kodim Kendal Tanam Ratusan Pohon Di Lokasi TMMD

“Jadi kita mengantisipasi agar eksekutif maupun legislatif selalu mengikuti rambu-rambu yang ada,” imbuhnya.

Dari unsur DPRD, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta menegaskan komitmen lembaganya untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pemerintahan daerah berjalan transparan serta akuntabel.

Salah satu poin yang ditekankan dalam pertemuan adalah penguatan peran Inspektorat. Fungsi pengawasan internal pemerintah daerah diharapkan dapat bersinergi dengan fungsi pengawasan DPRD.

“Kami berusaha mewujudkan Pemerintahan Daerah Kota Malang yang akuntabel, transparan, dan berada di dalam koridor aturan,” ujar Amithya.

Terkait Pokir dan hibah, Amithya mengatakan seluruh usulan harus ditempatkan dalam mekanisme perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

“Pokir adalah bagian dari perencanaan program pemerintah daerah. Semuanya harus sesuai prinsip dan alur RPJMD yang telah disahkan bersama oleh eksekutif dan legislatif,” tegasnya.

Koordinasi KPK bersama Pemkot dan DPRD Kota Malang tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan untuk mempersempit potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan. Penguatan pengawasan diharapkan dapat menjaga pengelolaan anggaran dan program pembangunan tetap sesuai regulasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.