
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Seorang pemuda di Mojokerto diamankan polisi lantaran tega menganiaya kawan pacarnya, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Mako Abrianto Kartika Yudha (19), warga Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ananda Putra Wiyanto (18) warga Desa Cempokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menjelaskan dalam keterangan pers, Senin (25/01/2021), korban tewas lantaran dipukul pelaku dengan kunci inggris sebanyak tiga kali.
Kasus ini bermula ketika ibu korban merasa janggal atas kematian putranya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan membongkar makam Nanda. Pembongkaran makam dilakukan beberapa hari yang lalu dengan mendatangkan dokter kedokteran forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo.
“Dari hasil autopsi, terdapat benturan benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan di otak korban,” ujar Kapolres.
Dari fakta itulah polisi kemudian melakukan penyidikan dan mengumpulkan sejumlah saksi, hingga didapati fakta bahwa korban dianiaya pelaku. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku Mako Abriatno, Minggu (24/01/2021) malam.
Dari pengakuan pelaku, insiden penganiayaan itu terjadi antara tangal 26-27 Desember 2020, dilatarbelakangi persoalan asmara.
Saat itu, teman wanita pelaku berkumpul bersama korban dan dua rekan lainnya berkumpul di sebuah rumah. wanita tersebut kemudian menghubungi pelaku karena merasa diganggu korban. Pelaku Mako bersama temannya kemudian mendatangi rumah yang berada di Jalan Raya Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto (TKP). Di lokasi inilah pelaku menganiaya korban dibantu rekannya MTR (16).
“Saat ini rekan pelaku masih dalam proses pengejaran,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP, terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)






