Daerah

Operasi yustisi Siang Malam Pasca PPKM, Polresta Mojokerto Jaring 91 Pelanggar prokes

×

Operasi yustisi Siang Malam Pasca PPKM, Polresta Mojokerto Jaring 91 Pelanggar prokes

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Guna menurunkan angka positif Covid 19 di Kota Mojokerto, tepatnya diakhir bulan Januari, Sabtu (30/1/2021) Pasca PPKM, Polresta Mojokerto bersama TNI dan Satpol PP Kota Mojokerto terus gencar melakukan operasi yustisi.

Kegiatan kali ini diawali dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Kapolres Kota Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K.

Deddy menyampaikan, bahwa Per tanggal 28 Januari kemarin, bedasarkan evaluasi dari provinsi Jawa Timur, Kota Mojokerto tidak berlanjut melaksanakan PPKM lantaran semenjak berjalannya penertiban dan pendislipinan pada saat PPKM angka positif Covid 19 di Kota Mojokerto semakin menurun.

BACA JUGA :  Buka Bersama Masyarakat, Mbak Wali Libatkan UMKM Kota Kediri Pesan 10.000 Nasi Bungkus Daun Pisang

Sehingga lanjut Kapolres, pada bulan Maret rencana TNI – Polri akan melaksanakan vaksinasi, dan pada pekan ini didahulukan kepada tenaga kesehatan yang ada di Kota Mojokerto. Vaksinasi dilakukan untuk penambahan imunitas pada seseorang, meskipun terkonfirmasi tapi tanpa gejala, ” Jelasnya.

Seperti yang dilakukan pada pada kali ini, Ops Yustisi dibagi menjadi 3 (tiga) Tim, dengan rincian sebagai berikut :

Tim I (Satu ) dipimpin oleh IPTU Hari Siswanto, S.A.P., M.H. (Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota), bertugas melaksanakan Patroli Mobiling (Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19) di Wilayah Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, alhasil sejumlah 24 orang pelanggar diberikan sangsi penindakan Hukum Tipiring.

BACA JUGA :  Polresta Mojokerto Terima Kunjungan Tim Supervisi Ops Tumpas Narkoba

Sedangkan Tim 2 (Dua ) dipimpin oleh IPTU H Rohmad, S.H. (Kasat Intelkam Polres Mojokerto Kota), bertugas melaksanakan Patroli mobiling Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19) di Wilayah Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto mendapatkan 19 orang pelanggar dan diberikan penindakan Hukum Tipiring.

Selanjutnya Tim 3 (Tiga ) dipimpin oleh AKP Rohmawati Lailah, S.H. (Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota) di seputaran Alon-alon Kota Mojokerto dan simpang PMI ada 28 Pelanggar dan diberi sangsi penindakan Hukum Tipiring.

Secara keseluruhan Dalam pelaksanaan operasi Yustisi yang digelar di Kota Mojokerto tersebut, pada siang hari terjaring 20 pelanggar dan malam hari ada 71 Pelanggaran.(wo)