Hukum

Pelaku Judi Online di Mojokerto Diringkus Polisi

×

Pelaku Judi Online di Mojokerto Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Mojokerto, Sekilasmedia.com – Kasus perjudian online berhasil diungkap Polres Mojokerto Kota melalui Unit Reskrim Polsek Prajuritkulon.

Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku judi online atas nama Muslih (37) warga asal Bojonegoro yang tinggal di Desa Jedong, Kecamatan Prambon, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini sendiri berhasil diungkap setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi judi online di Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Senin (04/01/2021).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan pada malam harinya, sekira pukul 21.00 WIB, dan mendapati seorang yang mencurigakan atas nama Muslih.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Blitar Sidak Proyek Peningkatan Jalan Maron Hingga Pulorejo

“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Xiaomi warna hitam yang di gunakan pelaku untuk melakukan transaksi judi online,” ujar Kapolsek Prajuritkulon Kompol M. Sulkan.

Selain itu juga diamankan uang tunai senilai Rp.90.000,00 ( sembilan puluh ribu rupiah) yang berada dalam dompet pelaku dan Rp 260.000,00 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah ) yang berada di dalam saldo akun judi online milik pelaku serta sebuah kartu ATM bank BNI yang juga berada di dalam dompet pelaku.

BACA JUGA :  Gerak Cepat Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Perusakan Bus Trans Jatim

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat ( 2 ) UU No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah di ubah oleh UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat ( 2 ) UU No.19 tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (*)