
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Inpres No 6 Tahun 2020, dan Perwali No 55 Tahun 2020, Minggu (03/01/2021) malam.
Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Ipda Nurudin, Kasubag Sarpras Polres Mojokerto Kota.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang ditentukan, yakni dimulai dari Mapolres Mojokerto Kota -Jl. Bhayangkara – Jl. Benteng Pancasila – Jl. Terowongan Tunggadewi – Jl. Empunala.
Dalam arahannya, Ipda Nurudin meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menindak sebanyak 25 orang. Para pelanggar kemudian disita KTP, dan wajib mengikuti sidang. (joe)






