Hukum

Penjual Tahu di Mojokerto Cabuli Siswi SMP, Modal Kenalan Lewat Facebook

×

Penjual Tahu di Mojokerto Cabuli Siswi SMP, Modal Kenalan Lewat Facebook

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Seorang Gadis di bawah umur di Mojokerto menjadi korban pencabulan usai berkenalan dengan pemuda lewat sosial media Facebook.

Beruntung, kasus ini berhasil diungkap polisi seteleh orang tua korban melaporkan kasus asusila ini kepada Polres Mojokerto melalui unit PPA.

Pelaku diketahui bernisial PS alias Kampleng (23), warga, Dusun Durung, Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Sementara korbannya adalah Bunga (13), pelajar yang masih duduk di bangku kelas IX SMP.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander dalam keterangan pers, Kamis (04/02/2021) menjelaskan, kasus pencabulan terjadi setelah korban dan pelaku menjalin komunikasi intens melalui facebook. Setelah merasa intim, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu.

“PS alias Kampleng warga Kutorejo ini kemudian melarikan korban pada hari Senin 4 Januari 2021 pukul 14.00 WIB,” ujar Kapolres.

Pelaku yang diketahui seorang pedagang tahu keliling ini kemudian membawa korban ke kamar kost miliknya di Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Di TKP, pelaku sempat ber bertemu rekan-rekannya, dan ngobrol bersama. Sampai pukul 23.00 WIB ketika rekan-rekannya pamit pulang, PS kemudian langsung menjalankan aksinya.

“Dan disini korban tanpa daya akhirnya mengiyakan dan dilakukan sampai 3 kali. Hingga akhirnya di hari ketiga, tersangka mengembalikan korban ke orang tuanya,” tegas AKBP Dony.

Merasa anaknya dibawa lari, orang tua korban kemudian langsung melapor kepada unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Petugas setelah melakukan identifikasi akhirnya berhasil mengamankan pelaku, lengkap dengan barang bukti berupa satu potong lengan pendek warna hitam, satu potong celana panjang warna putih, satu potong celana dalam warna krem, dan satu potong BH warna merah muda.

Sementara itu, PS dihadapan awak media mengaku melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan tanpa adanya paksaan, alias suka sama suka.

“Saya hanya bilang akan bertanggung jawab. Dan dia mengiyakan melakukan hubungan badan tersebut,” jelasnya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kampleng harus mendekam di dalam jeruji besi. Pelaku dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasa 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)