
Batu, Sekilasmedia.com – Kesal dengan Andi Susilo Kepala Desa (Kades) Gunugsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Ahli waris yang juga warga setempat mengadu kepihak yang berwewenang di unit pidana khusus Polres Batu,
Dimana dirinya melaporkan permasalahan transaksi jual beli tanah tanpa berkordinasi dengan para ahli waris terlebih dahulu. Dan pengaduan tersebut, dibenarkan oleh salah satu putra mendiang ahli waris Arief Junaidi, bersama ahli waris lainnya saat ditemui awak media di rumahnya, Kamis ( 4/2).
Menurut keterangan Arief, bahwa pengaduan ke Polres tersebut berawal dari bentuk rasa kekecewannya dari ahli waris kepada Andi, selaku Kepala Desa Gunungsari terkait transaksi jual beli tanah yang tanpa dikoordinasikan kepada pihak yang bersangkutan, dan terkesan diputuskan sepihak oleh Kepala Desa.
” Persoalan itu, terkait tanah waris seluas 1.564 meter persegi yang terletak di Dusun Pagergunung,Kampung Lemah Abang, RT 7/ RW 2,di Desa Gunungasari,Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” jelasnya.
Tanah tersebut, kata dia, ahliwarisnya sejumlah 3 orang. Ahliwaris yang pertama, kata dia, Matjayus dan Suliati, serta almarhum Kasiani, yang diwakili dirinya.
” Pada tahun 2015 silam, tanah tersebut, tengah dijual oleh Pak Solikin ( almarhum) yang notabene suaminya almarhum Kasini kala itu, keduanya adalah orang tua saya,” papar Arief.
Arief menceritakan bahwa bermula pada tahun 2015, Solikin (Bapaknya) tengah menjual tanah tersebut, kepada Siti, seharga Rp 750 juta.Kala itu, sebagai bentuk uang jadi telah dibayar senilai Rp100 juta.
” Padahal Bapak saya itu, adalah menantu kakek saya, dan sebagai ahli warisnya adalah mendiang Ibu Kasiani yang notabene adalah Ibu saya. Artinya terjadinya transaksi jual beli antara Pak Solikin Bapak saya dengan Siti tersebut, salah alamat, karena bukan ahli warisnya,” terangnya.
Karena, terang dia,yang sebagai ahli waris dari tanah tersebut, hanya sejumlah tiga orang bersaudara.
” Pertama Bapak Matjayus, dan Ibu Suliati serta amarhum Ibu Kasiani sebagai ahli warisnya ,” urainya.
Karena terjadi persoalan saat itu, lantaran terkait transaksi jual belinya tanah yang dimaksud tidak dilakukan oleh ahliwarisnya, sehinga terjadi perselisihan.
” Supaya perselisihan tersebut tidak berkepanjangan, kemudian Siti mengundang Kades setempat, Andi bersama beberapa para ahli waris untuk mencari solusinya. Dengan kesepakatan bersama agar tidak terus bersetru, maka semua sepakat, tanah yang awalnya hanya petok D tersebut,dirubah menjadi akte Ikatan Jual Beli ( IJB) atas nama Andi, selaku Kades ,” ujarnya.
Dengan dibuatnya IJB atas nama Andi selaku Kepala Desa Gunungsari tersebut, ahliwaris kala itu menyampaikan kalau ada yang minat membeli tanah tersebut, disepakati seharga dengan harga paling rendah permeternya seharha Rp 1 juta.
” Kesepakatan itu, telah diamini bersama dari ketiga ahli waris dan Kades termasuk Siti. Artinya tanah seluas 1.564 meter persegi itu, harganya kurang lebih sekitar Rp 1, 5 miliar,” kata Arief.
Dengan berjalannya waktu, terang dia, Andi telah memutuskan transaksi pada Siti bahwa tanah tersebut, telah dijual seharga Rp 750 juta.Kemudian, ia tengah mengklaim tinggal membayar sisanya dari DP awal, Rp 100 juta, kemudian ahliwarisnya dipanggil agar menerina kekurangan pembayaran tanah tersebut.
” Tau seperti itu, maka ketiga ahli waris itu sepakat menolak uang tersebut, karena Andi tanpa kordinasi dengan para ahliwaris dan diputuskan secara sepihak. Berangkat dari situ kami sebagai ahliwaris sepakat tidak mau dipercaya dan memilih mengadu pada pihak yang berwajib,” ucapnya.
Dirinya mengaku sepakat bersama para ahli waris lainya untuk menggagalkan transaksi jual tanah waris tersebut. Alasannya, selain kecewa karena diputus sepihak okeh Kades, bahkan harganya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
” Permeternya kami meminta paling rendah Rp 1 juta, kemudian terkait transaksi Siti dengan Almarhum Solikin kala itu, juga salah alamat.Karena yang menjual bujan ahli warisnya. Sedangkan Kades sendiri memutuskan transaksi penjualan tanpa melibatkan para ahli waris lainya. Ini yang membuat kami kesal,” seru Arief.
Terpisah, saat Andi, Kepala Desa Gunungsari saat dikonfirmasi via ponselnya, terkait hal tersebut, tidak membantah.
“Tapi yang jelas memang saya diberikan kuasa, tapi yang memberikan harga itu juga dari ahli warisnya, dan itu yang membeli dari keluarga Siti,” ngakunya.
Menurut keterangan Andi bahwa harga awal juga nota tertulis , menurutnya bukan dirinya yang membuat nota tersebut. Selain itu, kata dia, dulu juga ada nota pembayaran awal senilai Rp 100 juta dan sekarang hanya menindak lanjuti.
” Artinya kemarin dengan berjalannya waktu, sempat terjadi sengketa dan saya berupaya menyelesaikan dan saya damaikan. Setelah saya damaikan mereka bermusyawarah dan diketemukan dengan saya. Saya ini juga tidak mengambil uang mereka,” tegasnya.
Itu, tegas dia, uang nya juga diberikan pada ahliwarisnya kemarin. Saat disinggung katanya telah dijual dengan harga yang lebih mahal mencapai milliaran rupiah, menurut Andi yang membeli adalah Siti, yang menurutnya pembeli awal.
” Yang jelas masalah uang sudah saya kasihkan. Dan saat itu ada saksi dari Bhabinkantibmas kemarin pada saat penyerahan uang itu pada ahli waris,” ucapnya.
Disinggung lagi, terkait transaksi jual belinya apakah sudah dikoordinasikan dengan ahli waris, Andi berdalih yang membuat harga kesepakatan tersebut dari almarhum Solikin, dan harga jualnya dikabarkan senikai miliaran rupiah, Andi berdalih.
” Orang katanya kan bisa bunyi Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar, kan bisa.Tapi itukan ada kesepakatan awal antara Pak Solikin yang sudah almarhum, dan itu Bapaknya Arief,” pungkasnya. (BAS)






