
Probolinggo, Sekilasmedia.com –
Warga Kota Probolinggo dikejutkan dengan adanya peristiwa seorang sopir yang mengendarai sebuah Mobil Bison (MPU) yang secara sengaja menabrak sepeda motor KLX yang dikendarai oleh Petugas Sat Lantas Polres Probolinggo yang saat itu sedang melaksanakan tugas (Operasi Yustisi) Aipda Ivan Setiarso di sepanjang Jalan KH Hasan, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Merasa curiga dengan kendaraan yang dikendarai oleh tersangka, dan tersangka tidak mau berhenti ketika hendak diberhentikan oleh korban pada saat berlangsungnya Operasi Yustisi maka korban melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Merasa dirinya sedang dikejar oleh petugas kepolisian, terasangka mempercepat laju kendaraannya.
Sesampainya di TKP korban mengambil posisi sejajar dengan kendaraan tersangka untuk memberikan intruksi agar memberhentikan kendaraan yg ia kendarai, namun naasnya tersangka yang ingin melarikan diri menabrakkan kendaraan yang dikendarainya kepada kendaraan korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada kakinya.
Usai menabrakkan mobilnya, pelaku langsung melarikan diri. Rupanya kejadian tersebut direkam oleh warga dan diunggah di media sosial sehingga viral dan mendapatkan beragam komentar dari netizen.
Beruntung, dalam hitungan beberapa jam, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan mobil yang digunakan yaitu Mikrobus angkutan umum warna biru kuning dengan No.Pol. : N-7663-UR. Adapun pelakunya adalah AA, warga Desa Sumberpoh, Maron, Kabupaten Probolinggo. Tragisnya, saat kejadian, pelaku sedang mengangkut 6 (enam) orang penumpang.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP R.M. Jauhari yang memimpin langsung konferensi pers (03/02/21) menyebutkan bahwa awalnya petugas gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo menggelar Operasi Yustisi di Batas Kota Probolinggo bagian timur (Kecamatan Dringu) namun saat akan diberhentikan karena tidak menggunakan masker, pelaku justru melarikan diri.
“Berkat kesigapan dari petugas gabungan Polres Probolinggo Kota dan Polres Probolinggo, dalam hitungan 5 (lima) jam pelaku dapat kami amankan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.” terang AKBP R.M Jauhari.
Akibat tindakannya yang sangat tidak berperikemanusiaan tersebut, pelaku terjerat Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. (andis)






