Hukum

Sengketa Tanah, Setalah Adukan Ke Polres Batu, Ahli Waris Langsung Tunjuk Kuasa Hukum

×

Sengketa Tanah, Setalah Adukan Ke Polres Batu, Ahli Waris Langsung Tunjuk Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto :Matjayus bersama ahli waris lainya saat menunjuk Heli dan rekan sabagai Kuasa Hukumnya.

Batu, Sekilasmedia.com – Setelah mengadu ke Polres Batu karena merasa tidak diajak berembuk ketika menjual tanahnya dan melanggar kesepakatan di awal perjajian oleh Kepala Desa (Kades) Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Andi Susilo, kini beberapa Ahli waris telah resmi menunjuk Heli SH MH sebagai tim kuasa hukumnya.

Menurut Heli saat ditemui awak media, Sabtu (6/2), mengatakan bahwa terkait masalah ini, dirinya akan di bantu bersama dua rekanan kuasa hukum lainnya. Setelah menerima, serta menanda tangani surat kuasa dari ahli waris atas objek tanah, untuk sepenuhnya memberikan kuasa penuh atas kasus ini.

“Hari ini, ahli waris yakni Mat Jayus bersama ahli waris yang lain sudah teken kuasa dan menguasakan pada tim kami. Dimana nanti saya dibantu dua rekan pengacar lagi yakni Saudara Rofiq dan Irviana” terang Heli.

BACA JUGA :  Kurang dari 4 Jam, Kasus Penganiayaan di Bergas Diamankan, Satu Korban Luka-luka

Menurut Pengacara muda ini bahwa setelah mendapat kepercayaaan penuh pendampingan hukum dari ahli waris, maka akan melakukan upaya perventif sebagai langkah awal bersama timnya.

” Langkah-langkah yang kita ambil. Pertama mempelajari berkas yang ada dulu. Kedua langkah kami melakukan pengaduan dan pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN ) terkait objek tanah tersebut,” ungkapnya.

Menurut Heli nantinya juga akan menyurati terhadap instansi yang diatasnya, mulai dari Camat hingga Wali Kota Batu.

“Karena yang dilakukan Kades ini banyak kejanggalan.Yang mana, saat itu Kades hanya sebatas menerima kuasa menjual, jadi tidak boleh sampai meninggalkan para ahli waris. Tapi pada kenyataannya yang terjadi, klien kami sampai saat ini tidak tahu proses penjualannya seperti apa dan kisaran harga jualnya berapa, siapa pembelinya, karena, tiba-tiba diinformasikan oleh Kades kepada ahli waris, bahwa objek tanah tersebut sudah terjual ” urainya.

Lebih lanjut menurut Heli bahwa Kadesnya terkesan seolah-olah sebagai pemiliknya dan mengatur semuanya. Kemudian Kepala Desa mengasih uang kepada salah satu ahliwaris, tanpa koordinasi dengan ahliwaris lainnya.

BACA JUGA :  Maling Motor Beraksi 10 TKP di Gresik di Dor Polisi

“Ahli waris mengaku sampai saat ini tidak tahu lakunya berapa dan hitung-hitungannya seperti apa, disitu jelas kejanggalannya yang dilalukan oleh Kepala Desa. Jalur hukum tetap akan kita tempuh terkait masalah ini” ungkapnya.

Heli dengan tegas mengatakan bahwa objek tanah tersebut masih sah milik klienya, serta ahli waris juga merasa belum menjual objek tanah tersebut kepada siapapun.

” Terkait dengan Ikatan Jual Beli ( IJB ), kita belum tahu pasti sekarang posisinya dimana. Serta uang yang telah diserahkan kepada salah satu ahli waris oleh Kepala Desa, sampai saat ini masih utuh,” katanya.

Menariknya lagi, menurut keterangan Heli bahwa pada saat uang tersebut mau dikembalikan kepada Kepala Desa oleh salah satu ahli waris, ternyata Kepala Desa menolak uang tersebut.

” Kemungkinan besar uang tersebut, nantinya akan kami titipkan kepada pihak penyidik Polres Batu atau dititipkan di Pengadilan Negeri Batu sebagai barang bukti. Karena ahliwaris sampai detik ini tidak pernah merasa transaksi jual beli objek tanah waris tersebut,” tegasnya (BAS)