Daerah

Sigap, MKKS Kota Mojokerto Sudah Punya Skema Kelulusan Siswa Tanpa UN

×

Sigap, MKKS Kota Mojokerto Sudah Punya Skema Kelulusan Siswa Tanpa UN

Sebarkan artikel ini

 

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Ujian Nasional (UN) resmi dihapuskan pada tahun 2021 ini.

SE berisi tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Menyikapi hal itu, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Mojokerto sudah mempersiapkan sistem penilaian kelulusan siswa, sebagai bentuk antisipasi.

“Sudah dihapus karena pandemi, cuman rencana awal memangkan tahun 2021. Jadi kami sendiri sudah tidak ada kendala,” jelas Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Mojokerto Mulib (50), pada nusadaily.com, Senin, 8 Februari 2021.

Selain itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Mojokerto ini menyebut, kesiapan pihaknya dalam penilaian kelulusan para siswa tak berdasarkan UN sudah sejak lama dilakukan. Walau sebelumnya ada persyaratan kelulusan siswa harus mengikuti Ujian Nasional.

BACA JUGA :  DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran Bersama TAPD Terkait APBD 2021

“Walaupun bagaimana hasil nilai UN tidak menentukan kelulusan. Kami para Kepsek, itu tidak melihat ujian nasional sebagai penentu kelulusan tapi hanya syarat ikut serta saja sebelumnya. Untuk tahun ini syarat itu sudah dihilangkan jadi sudah tidak ada UN,” bebernya.

Ia menjabarkan, MKKS Kota Mojokerto sudah bersepakat terkait penilaian kelulusan para siswa tahapan penyelenggaraan penilaian kelulusan tahun 2021 ini. Berdasarkan Ujian Sekolah (US) dan ujian prakter dari mata pelajaran (Mapel) di sekolah masing-masing.

Hanya saja petunjuk teknis (Juknis) seperti apa penerapannya di sekolah-sekolah masih harus dilakukan lantaran adanya pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.

“Dan Ujian Sekolah (US) di masa pandemi ini bisa beragam, sesuai dengan karakter sekolah. SE Mendikbud hanya mengatur pelaksanaanya US dilaksanakan, jadi bisa praktek, bisa porfolio, bisa tulis, bisa online, itu diatur di dalamnya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kapolres Lamongan Pimpin Langsung Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam. Begini Pesannya !

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Amin Wachid, mengatakan terdapat kriteria ataupun kelulusan yang tertulis pada surat edaran yang Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.”Dalam Surat Edaran Mendikbud tersebut sudah ada ketentuannya,” ungkap Amin.

Amin menuturkan ada tiga aspek utama yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.”Yakni, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,” pungkasnya. (adv/wo)