
Blitar, Sekilasmedia.com-Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa-Bali pada 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19.
Perpanjangan PPKM itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.40/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam upaya pengendalian Covid-19, Pemerintah Kota Blitar menggelar rapat koordinasi analisa dan evaluasi satuan tugas penanganan covid-19 dan pelaksanaan PPKM Mikro di Ruang Sasana Praja Kota Blitar. Jumat (5/3/2021).
Dalam sambutannya, Walikota Blitar Santoso mengatakan, setelah perwakilan Kelurahan dan Kecamatan memberikan usulan dan pemaparan adanya trend ke arah yang lebih baik terhadap pengendalian penyebaran Covid-19 di Bumi Bung Karno tersebut. Di beberapa wilayah masih masuk zona kuning, namun secara keseluruhan kota Blitar bisa dikatakan lebih cenderung ke zona hijau, namun kalau di tanya kapan selesai, ya sampai pasien terakhir sembuh.
“Dibeberapa wilayah masih masuk zona kuning, namun secara keseluruhan Kota Blitar bisa dikatakan lebih cenderung ke zona hijau, namun kalau ditanya kapan selesai, ya pasien terakhir sembuh”, ucap Santoso.
Rapat koordinasi dihadiri Walikota Blitar, Wakil Walikota Blitar, Kapolres Blitar Kota, Perwakilan Kodim 0808, Yonif 511, Kepala OPD, seluruh Camat dan Lurah diKota Blitar. (Hms/ddg)





