Hukum

Kades Gunungsari Diperiksa Polres Batu, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

×

Kades Gunungsari Diperiksa Polres Batu, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Sebarkan artikel ini

 

Foto : Ferry Fernanda Eka S, SH MH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Kepala Desa Gunungsari.

Batu, Sekilasmedia.com – Kepala Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Andi Susilo, diperiksa oleh pihak polres Batu, terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan, atas jual beli tanah waris.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ferry Fernanda Eka S, SH MH yang ditunjuk Andi Susilo sebagai kuasa hukumnya saat ditemui awak media, Jum’at (05/03) menerangkan bahwa dirinya mendampingi kliennya untuk jalani proses pemeriksaan di Polres Batu.

“Klien saya dipanggil pada Kamis kemarin, (4/2) diruang tindak pidana umum Polres Batu. Klien saya dimintai keterangan oleh penyidik, berlangsung sekitar selama 2 jam. Dan persoalan itu, sebenarnya terjadi sejak tahun 2016 lalu, dan itu berlarut – larut sampai 2021,” terangnya.

Disampaikan Ferry, proses pemeriksaan terhadap kliennya tersebut juga ia dampingi langsung. Ia menyebutkan, terhitung sejak 1 Maret 2021, dirinya telah ditunjuk Andi Susilo sebagai kuasa hukumnya terkait perkara yang sedang ditangani di Mapolres Batu.

“Karena para ahli waris sedang ada persoalan, lantaran saling tidak percaya jika tanah waris yang dimaksud belum terjual dan bila namanya hanya salah satu ahli warisnya saja,” ucap Ferry.

BACA JUGA :  15 Bonek Diamankan Polisi, Gara-Gara Rampas HP

Kuasa Hukum Andi Susilo itu juga menjabarkan, karena munculnya ketidakpercayaan antara ahli waris satu dengan lainnya. Kemudian, terang Ferry, mereka sepakat kalau tanah waris itu, diatas namakan kliennya yakni, Andi Susilo.

“Dengan berjalannya waktu, klien saya telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Setelah terjadi pelunasan pembayaran, disitu ternyata diketahui telah terjadi persoalan. Dan kita memprediksi adanya indikasi pembagian hasil penjualan tanah tersebut diduga tidak merata,” bebernya.

Yang perlu dipahami, lanjut Ferry, tanah waris tersebut, sebelumnya nama kepemilikannya dipinjamkan nama kliennya. Dan itu, terang dia, termasuk proses jual belinya serta besaran harga permeternya, juga telah disepakati, dan semuanya dipasrahkan pada kliennya.

Ferry menyebutkan, dari situ besaran harga tanahnya senilai Rp 750  ribu per-meternya. Meski demikian, Ferry juga mengatakan terkait dengan besaran harga tanah permeternya ada dua versi.

” Versi pertama, yang kita ketahui dari MoU sebelumnya berdasarkan kesepakatan dari para ahliwaris, permeternya senilai Rp 750 ribu. Tapi begitu saya ketahui dari isi surat somasinya dari para ahli waris yang dilakukan kuasa hukumnya, disitu per meter nya seharga Rp 1 juta,” jelasnya.

BACA JUGA :  Mecel Bareng, Cara Humanis Lapas Mojokerto Saring Aspirasi dan Bangun Kedekatan dengan WBP

Pengacara pilihan Andi Susilo itu juga mengungkapkan, bahwa pembeli tanah tersebut, kebetulan orang yang dibawa oleh putranya Hj. Siti. Meski demikian, saat disinggung profil pembeli beserta alamatnya, Ferry malah mengaku tidak mengetahui. Seiring hal ini Ferry malah memberikan jawaban terkait besaran harga tanah tersebut.

“Pembelinya dengan besaran permeternya sesuai dengan MoU senilai Rp 750 ribu. Dan harga tanah tersebut, itu berdasarkan kesepakatan dari para ahliwaris melaluhi MoU dari semua pihak, dan mereka sudah melakukan tanda tangan dan menyepakati besaran harga tanah tersebut, permeternya seharga Rp 750 ribu,” urainya.

Oleh karena itu, Ferry menegaskan bahwa kliennya harus hadir di Polres Batu untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Seiring panggilan tersebut, pihaknya telah menyiapkan segala data, dan dokumen maupun MoU kesepakatan bersama dan lainnya.

“Termasuk kwitansi dan beberapa dokumen terkait permasalahan itu sudah diserahkan kepihak penyidik di Polres Batu,” pungkasnya.

Sementara, Kades Gunungsari, Andi Susilo, tersandung masalah terkait jual beli tanah waris. Andi Susilo berhadapan hukum melawan warganya sendiri yang saat ini juga mendapat pendampingan hukum dengan memilih Heli SH. MH beserta timnya yakni, Irwina Astuti SH, bersama Moch Ainur Rofiq.(BAS)