POLISIKU

Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Mojokerto, Begini Modusnya

×

Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Mojokerto, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Polres Mojokerto berhasil membekuk seorang pengedar uang palsu asal Jombang, Jawa Timur.

Pelaku diketahui bernama Setyawan, warga Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Bersama pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 40 juta.

BACA JUGA :  Wakapolsek Bubutan Bersama Tiga Pilar, Pimpin Apel Pengamanan Malam Tahun Baru.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander dalam keterangan pers, Senin (03/01/2021) mengatakan, dari transaksi atau penjualan uang palsu ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar 20 persen.

Rinciannya, setiap Rp 5 juta uang palsu dijual dengan harga Rp 1 juta uang asli, atau 1 banding 5.

“Untuk modus peredaran di masyarakat, dilakukan dengan cara diselipkan diantara uag asli. Misalnya, transaksi uang Rp 500 ribuĀ  diselipkan sebagian uang palsu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polres Pasuruan Klarifikasi Perihal Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara danĀ  denda maksimal Rp 50 miliar. (*)