
LUMAJANG, Sekilasmedia.com- Tepatnya Rabu 24 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Satreskrim Polsek Pasirian Polres Lumajang berhasil mengungkap dan bekuk tersangka kasus tindak pidana Kesehatan (Daftar G), di Jalan Raya Dusun Sumberejo Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Jawa timur. Kamis ( 25/3/2021).
Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka inisial “GAA” (18), warga Dusun Glendang Petung Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Menurut Kapolsek Pasirian AKP. Agus Sugiharto, SH.MH.,mengatakan, saat aksi penangkapan tersangka petugas berhasil menyita beberapa barang bukti puluhan butir Logo Y dari tangan tersangka.
“Petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik tik berisi 99 butir Pil warna putih Logo ‘Y’ dari tersangka,”Jelasnya.
Agus Sugiharto juga menjelaskan, “GAA” diamankan karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan atau melayani pembelian sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tidak memiliki ijin edar.
Dan tersangka diamankan atas adanya informasi dari Masyarakat, bahwa ada aktivitas transaksi jual beli Pil Setan (Pil koplo).
“Kita dapat informasi jika ada aksi jual beli pil logo ‘Y’, setelah diselidiki ternyata benar saat transaksi langsung kita amankan dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pasirian guna dilakukan proses lebih lanjut,”Tambah Kapolsek.
Lebih jauh Kapolsek menambahkan, dari
hasil pengembangan tersangka, barang tersebut dibeli dari seorang yang bernama Hartono (25), warga Dusun Kampung Batu Desa Jugosari Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.
Setelah dilakukan pengembangan dan menggeledah rumah “HTN” petugas berhasil menyita 1.594 butir Pil warna putih berlogo ‘Y’ dikemas dalam plastik.
atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Pungkasnya. (Hartono/Maria)





