Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polres Mojokerto Kota gencar melakukan kegiatan Ops Yustisi dan bersama tiga pilar, TNI dan Pol PP dalam Implementasi Inmendagri No 1 Tahun 2021.
Operasi malam ini dilakukan secara mobile di sejumlah warung kopi dan pengguna jalan di wilayah Kota Mojokerto, Minggu (18/05/2021) malam.
Operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Kasubag Humas Polres Mojokerto IPDA MK Umam,SE mengatakan, pihaknya terus berupaya melalukan tindakan preventif sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
” Ketika Ops dilakukan, guna menghindari Petugas, ditemui beberapa pekerja warung kopi terpaksa harus lari dan bersembunyi dikamar mandi, namun petugas tetap memberikan sangsi pada Pelanggar.
Lebih lanjut Umam menyampaikan, bahwa dalam Operasi Yustisi kali ini terjaring sejumlah 24 Pelanggar. Selanjutnya barang bukti yang diamankan 19 KTP, 1 STNK. Dan 4 HP.
24 orang Pelanggar tersebut kemudian dilakukan penindakan sanksi tindak pidana ringan. Dalam pelaksanaan Operasi, petugas memilih cara-cara yang humanis,” jelas Umam.
Untuk diketahui Ops Yustisi kali ini dilakukan pada siang dan malam, pada siang hari mendapati 20 Pelanggar dan malam hari 24 Pelanggar sehingga dalam sehari ada sebanyak 44 Pelanggar, Tutupnya.(wo)
(*)